Manggarai Timur Terkini
Aktivis HAM Manggarai Timur Minta Keadilan Hukum Bagi MS Tersangka Kasus Penganiayaan Berat Suaminya
dalam kasus ini, pihaknya tidak sedang membenarkan MS, sebab baik hukum maupun undang-undang tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh MS
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Kabupaten Manggarai Timur Maria G S Ratna meminta agar MS (44) tersangka kasus penganiayaan berat mendapatkan keadilan hukum.
Aktivis HAM Kabupaten Manggarai Timur, Maria G S Ratna menyampaikan ini kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (3/1/2025).
MS (44) seorang ibu rumah tangga asal Kampung Ngolotoung, Kelurahan Ranaloba, Kecamatan Borong ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Timur.
Pasalnya, Ia melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa suaminya Yohanes Burfolmon (46), Jumat (13/12/2024) lalu.
Menurut Ratna, dalam kasus ini, pihaknya tidak sedang membenarkan MS, sebab baik hukum maupun undang-undang tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh MS dengan melakukan penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa suaminya (korban).
Namun, Ratna mengingatkan, tindakan yang dilakukan oleh MS terhadap suaminya itu merupakan puncak dari akumulasi persoalan-persoalan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh korban terhadap tersangka MS.
"Saya mau tegaskan, kita tidak sedang membenarkan apa yang dilakukan oleh Ibu Marta dalam menghilangkan nyawa suaminya. Tentu baik secara hukum maupun undang-undang di Republik ini tidak sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Ibu Marta. Tetapi kejadian ini memang sudah puncaknya dari akumulasi semua persoalan-persoalan yang terjadi selama ini," ujarnya.
Menurut Ratna, perlu dilakukan analisis lebih baik dan lebih jauh jika seorang perempuan bisa melakukan tindakan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang terlebih khusus suaminya sendiri.
Baca juga: Pekan Depan Polres Manggarai Timur Limpahkan Berkas Kasus Penganiayaan Berat MS Terhadap Suaminya
Bahkan, kata dia, pihak keluarga dari korban sendiri tidak menginginkan agar MS masuk penjara.
Ratna juga mengatakan, dalam advokasi yang dilakukannya untuk memperjuangkan agar MS mendapatkan keadilan hukum.
Ia juga sudah menemui JPIC Keuskupan Ruteng dan JPIC SVD dan pihak JPIC siap mendampingi MS dalam menjalankan proses hukum.
Nantinya MS juga akan didampingi oleh lawyer atau penasehat hukum agar MS mendapatkan keadilan hukum, karena penjahat perang sekali pun tetap hak-haknya dilindungi oleh negara.
"Pada intinya saya sudah tekankan bahwa Ibu Marta wajib didampingi penasehat hukum atau lawyer untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan ini sudah ada titik terang lewat perjuangan saya hari ini," ujar Ratna. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.