MK Hapus Presidential Threshold

MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Jhon Tuba Helan Nilai Terjadi Kecelakaan Demokrasi

Ia menilai bahwa dulu sudah digugat beberapa kali dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutuskan gugatan ditolak

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Pengamat Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr John Tuba Helan.  

Mestinya pada gugatan berikutnya harus sama. Karena undang-undang yang sama, diajukan pada UUD yang sama. Maka, kalau ada gugatan berapapun dikemudian hari, maka harus ditolak. 

"Sekarang mereka menyatakan mengabulkan. Kalau saja ada gugatan baru ke depan maka mereka bisa memutuskan lagi itu ditolak. Menurut saya MK tidak punya prinsip memutus perkara," pungkasnya. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved