MK Hapus Presidential Threshold
MK Hapus Presidential Threshold, Pengamat Jhon Tuba Helan Nilai Terjadi Kecelakaan Demokrasi
Ia menilai bahwa dulu sudah digugat beberapa kali dan Mahkamah Konstitusi (MK) juga beberapa kali memutuskan gugatan ditolak
|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Mestinya pada gugatan berikutnya harus sama. Karena undang-undang yang sama, diajukan pada UUD yang sama. Maka, kalau ada gugatan berapapun dikemudian hari, maka harus ditolak.
"Sekarang mereka menyatakan mengabulkan. Kalau saja ada gugatan baru ke depan maka mereka bisa memutuskan lagi itu ditolak. Menurut saya MK tidak punya prinsip memutus perkara," pungkasnya. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.