Berita NTT
TPDI NTT Minta Bea Cukai Tindak Tegas Agen Rokok Ilegal yang Masih Berkeliaran di Ende
meski ada penindakan terhadap penjual eceran, banyak pihak merasa bahwa upaya tersebut belum cukup efektif.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo
POS-KUPANG.COM - Meskipun berbagai operasi telah dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Labuan Bajo untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, masalah ini masih terus berkembang.
Menurut informasi yang diterima, peredaran rokok ilegal di daerah tersebut tetap marak, bahkan diduga kuat dilindungi oleh oknum-oknum tertentu yang memperparah situasi.
Pada bulan Juni dan Agustus 2024, Bea Cukai Labuan Bajo melalui operasi pasar berhasil menyita ribuan batang rokok ilegal dari berbagai kios dan toko di pasar-pasar Kabupaten Ende.
Dalam operasi pada bulan Juni 2024 laiu, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan sekitar 256 bungkus atau 5.126 batang rokok ilegal.
Baca juga: Jembatan Termanu Miring Usai Diterjang Banjir, Warga Amfoang Kupang NTT Mulai Terancam Terisolir
Sementara itu, pada Agustus 2024, penyitaan meningkat signifikan dengan total 11.540 batang rokok ilegal senilai Rp16 juta, dengan potensi kerugian negara yang dicegah mencapai Rp11 juta.
Namun, meski ada penindakan terhadap penjual eceran, banyak pihak merasa bahwa upaya tersebut belum cukup efektif.
Meridian Dewanta, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) NTT, menyoroti bahwa selama ini Bea Cukai hanya menargetkan toko dan kios tanpa mengungkap jaringan agen atau distributor besar yang menjadi sumber utama peredaran rokok ilegal tersebut.
"Jika agen atau distributor rokok ilegal tidak ditindak, maka peredaran rokok ilegal ini akan terus tumbuh subur. Kami mendesak Bea Cukai Labuan Bajo untuk lebih serius dalam membongkar jaringan ini, dan jika perlu bekerja sama lebih intensif dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, serta Pemda setempat," tegas Dewanta.
Bahkan, informasi yang beredar di masyarakat mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan oknum elit dalam melindungi jaringan peredaran rokok ilegal ini.
Hal tersebut, menurut Dewanta, dapat menurunkan efektivitas upaya pemberantasan yang dilakukan oleh Bea Cukai.
Sementara itu, pihak Bea Cukai Labuan Bajo sempat menyatakan kesulitan dalam menemukan identitas agen atau distributor rokok ilegal di Kabupaten Ende.
Dewanta menanggapi hal ini dengan meminta Bea Cukai untuk memperkuat sinerginya dengan Polres Ende dan pihak terkait lainnya untuk mengungkap siapa yang berada di balik jaringan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara ini.
Pemerintah dan pihak berwenang pun diminta untuk segera menindak tegas agen atau distributor rokok ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Pasalnya, selain merugikan pendapatan negara, peredaran rokok ilegal ini juga berdampak buruk pada kesehatan masyarakat dan industri rokok legal.
"Jika sampai menjelang tahun 2025 belum ada tindakan tegas terhadap agen atau distributor rokok ilegal, publik berhak mempertanyakan komitmen Bea Cukai dalam menanggulangi masalah ini," pungkas Dewanta.
Dengan meningkatnya kesadaran akan dampak buruk dari rokok ilegal, masyarakat pun berharap ada langkah konkret yang dapat memberikan perlindungan lebih bagi mereka, serta memastikan keuangan negara tidak terus menerus dirugikan oleh praktik ilegal ini.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.