Anker Wisata Budaya
Pulau Keramat di Sabu Raijua NTT Disulap Jadi Spot Wisata Baru
Pulau Dana adalah sebuah pulau kecil di perairan sebelah barat daya Pulau Sabu.
POS-KUPANG.COM - Kabupaten Sabu Raijua merupakan daerah otonom yang baru terbentuk pada tahun 2008, berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008 tanggal 26 November 2008. Ketika itu, Sabu Raijua merupakan pemekaran dari Kabupaten Kupang, di mana Kabupaten Sabu Raijua merupakan kabupaten ke-21 di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Banyak yang belum tahu, Sabu Raijua adalah nama dua pulau yaitu Pulau Sabu yang saat ini menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Sabu Raijua dan Pulau Raijua adalah sebuah pulau yang terletak di Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.
Lokasi Pulau Raijua berada di sebelah barat daya Pulau Sabu.
Selain dua pulau besar ini, sebenarnya ada satu lagi pulau yang masih dalam wilayah administrasi Sabu Raijua namun belum begitu dikenal banyak orang yaitu Pulau Dana. Pulau Dana adalah sebuah pulau kecil di perairan sebelah barat daya Pulau Sabu.
Untuk menuju ke sana biasanya menggunakan kapal penumpang dengan rute perjalanan dari Sabu ke Raijua. Kemudian melanjutkan perjalanan menuju pulau Dana menggunakan kapal nelayan karena kapal penumpang belum membuka rute ke sana.
Namun biasanya wisatawan atau masyarakat yang ingin ke pulau Dana untuk memancing bisa menyewa kapal penumpang.
Pulau yang jaraknya sekitar 30 kilometer dari Pulau Raijua ini menjadi satu-satunya pulau tak berpenghuni di Sabu Raijua. Pulau ini merupakan pulau yang dikeramatkan oleh penduduk asli Pulau Raijua dan hanya boleh dikunjungi setahun sekali saat upacara-upacara tertentu.
Di pulau yang memiliki hamparan pasir putih ini terdapat dua danau. Satu danau yang terletak di tengah-tengah pulau Dana dan danau satunya lagi terhubung ke laut. Waktu tempuh dari Pulau Sabu menuju Palau Dana sekitar 4 sampai 5 jam pelayaran.
Berdasarkan cerita dari masyarakat asli Pulau Raijua, Pulau Dana ini merupakan tempat leluhur mereka bersemayam, sehingga tidak boleh sembarang orang mengunjunginya. Jika seseorang ingin berkunjung ke pulau ini, mereka harus menemui dan meminta izin dari para pemangku adat.
Khusus perempuan tidak diizinkan untuk menginjakkan kaki di pulau ini apalagi pada saat pemangku adat melakukan ritual di sana. Apabila dilanggar maka akan kena bala atau sial.
Meskipun perempuan bisa dizinkan dan menginjakkan kaki di pulau ini menurut pemangku adat, perempuan tersebut harus dalam keadaan bersih atau tidak sedang berhalangan.
"Itu alasan budyaa mereka, alasan tradisi mereka. Jika melanggar, banyak yang terbukti. Itu terbukti macam-macam itu. Dia jatuh di pulau itu, bisa sakit, bahkan meninggal dunia kalau tidak segera ditangani tua adat. Di situ nanti akan merepotkan tua adat sehingga dia melarang," jelas Bupati Sabu Raijua, Drs Nikodemus N Rihi Heke pada Kamis (26/12).
Bupati Heke mengatakan, Pulau Dana bisa menjadi salah satu destinasi wisata di Sabu Raijua. Saat ini pemerintah sementara menata seluruh wilayah Sabu Raijua, titik destinasi wisata yang belum tersentuh masih banyak sekali dan destinasi budaya terkait dengan alam sekitar.
"Ini salah satu yang bisa harus kita jual. Tetapi kita baru mulai melangkah. Untuk membangun sektor pariwisata di Sabu Raijua harus ditopang oleh seluruh elemen masyarakat Sabu Raijua maupun Sabu Raijua diaspora," lanjutnya.
Ia berharap seluruh komponen masyarakat di Indonesia terutama para investor bisa melirik salah satu spot destinasi wisata baru di Sabu Raijua ini. Kemudian Ia mengharapkan seluruh masyarakat Sabu Raijua bisa memahami bahwa potensi pariwisata bisa didukung dengan baik. Artinya, mereka bisa welcome terhadap pariwisata yang akan dikembangkan di Sabu Raijua.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.