Berita Sabu Raijua
Bupati Sabu Raijua Titip Harapannya Buat Peserta Focus Group Discussion RAD P3BPSDL
Gangguan terhadap ketahanan pangan akan menimbulkan gejolak si masyarakat bahkan bisa menggangu kestabilan nasional.
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Pangan merupakan kebutuhan pokok bagi manusia yang harus dipenuhi setiap waktu. Sebagai kebutuhan pokok dan salah satu Hak Asasi Manusia (HAM), pangan mempunyai arti dan peran penting bagi kehidupan suatu bangsa.
Gangguan terhadap ketahanan pangan akan menimbulkan gejolak si masyarakat bahkan bisa menggangu kestabilan nasional.
Membangun pangan sangat erat kaitannya dengan membangun sektor pertanian yang mencakup subsektor tanaman pangan, peternakan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Karena dari sektor pertanianlah berbagai bahan pangan dan bahan baku industri pangan dihasilkan.
Bupati Sabu Raijua, Drs Nikodemus N Rihi Heke saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rencana Aksi Daerah Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal (RAD-P3BPSDL) Kabupaten Sabu Raijua menyampaikan beberapa pokok pikirannya.
Nikodemus mengatakan bahwa Kabupaten Sabu Raijua sebagaimana dirumuskan dalam RPJMD, konsisten memberi perhatian terhadap pembangunan sektor pertanian dengan sasaran mejamin ketahanan pangan menuju Sabu Raijua cukup dan mendorong peningkatan daya saing perekonomian daerah.
Bupati Nikodemus mengungkapkan, perhatian terhadap sektor pertanian tersebut merupakan pilihan yang wajar, paling tidak didasarkan pada dua indikator utama.
Baca juga: Harga dan Stok Pangan di Sabu Raijua Relatif Aman dan Terkendali Jelang Nataru
Pertama, lebih dari 50 persen penduduk Sabu Raijua bergelut di sektor pertanian.
Kedua, kontribusi sektor pertanian terhadap pembentukan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) masih signifikan plus minus 30 persen.
"Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua telah dan akan terus mendorong masyarakat untuk memperbaiki kualitas pola konsumsi menuju B2SA (Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman) demi mengatasi permasalahan gizi dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat," ungkap Bupati Heke pada Kamis, 19 Desember 2024.
Terkait hal ini, pemerintah telah mengeluarkan edaran nomor 525.29/95/DPP-SR/II/2022 Tanggal 22 Februari tentang Gerakan Diversifikasi Pangan di Kabupaten Sabu Raijua, di mana salah satu substansinya adalah mengoptimalkan lahan pekarangan untuk pengembangan komoditas lokal karena kandungan gizi dan prospek pengembangan yang baik.
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua menyambut baik dan positif terhadap terbitnya Perpres 81 Tahun 2024 Tentang P3BPSL.
Karena diyakini bahwa kebijakan surat edaran diversifikasi pangan yang berjalan dua tahun terakhir belum mampu mendorong perubahan signifikan terhadap perilaku masyarakat untuk melaksanakan diversifikasi pangan, akan mendapatkan stressing dan penguatan serta penanganannya akan lebih kolaboratif.
Pasal 9 Perpres 81 Tahun 2024 mengamanatkan Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyusun dan menetapkan RAD-P3BPSDL yang termuat lampiran strategi nasional yang antara lain menetapkan target bahwa setiap daerah wajib memiliki peraturan Kepala Daerah tentang RAD-P3BPSDL.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.