CPNS 2024

Cara Melakukan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2024, Peserta Bisa Hitung Mandiri

Simak Cara Melakukan Integrasi Nilai SKD dan SKB untuk Kelulusan CPNS 2024, peserta bisa hitung mandiri

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
TRIBUN / HERUDIN
Ilustrasi tes CPNS - Cara Melakukan Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2024, peserta bisa hitung mandiri. 

Total nilai SKB:

SKB CAT (43,635) + SKB Wawancara (25,5) = 69,135

Baca juga: Ini Ketentuan Optimalisasi CPNS 2024, Peserta Tak Lolos Seleksi Bisa Isi Formasi Kosong

Menghitung Nilai Akhir

Nilai akhir = nilai SKD dan SKB = (40 % nilai SKD + 60 % nilai SKB)

Contoh:

Nilai akhir adalah (40 % x 30,55) + (60 % x 69,135) = 51,33

Kelulusan CPNS 2024 ditentukan oleh nilai akhir yang diperoleh peserta, serta peringkat mereka dibandingkan dengan pelamar lainnya untuk formasi yang sama.

Jadwal dan Bobot Nilai SKD dan SKB

Tahapan integrasi nilai SKD dan SKB telah dimulai sejak 17 Desember 2024.

Berdasarkan Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024, integrasi nilai SKD dan SKB CPNS dilakukan selama rentang 17 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025.

Pengumuman hasil integrasi SKD dan SKB CPNS dilakukan satu hari setelah integrasi usai dilakukan.

Artinya, hasil integrasi ini akan mulai diumumkan pada 5 Januari 2025.

Total, terdapat delapan hari yang dialokasikan untuk pengumuman hasil CPNS ini, yakni sejak tangal 5 hingga 12 Januari 2025.

Setelah diumumkan, peserta CPNS diberi masa sanggah selama 3 hari, yakni dari 13 hingga 15 Januari 2025.

Namun dikarenakan menunggu hasil integrasi nilai SKB dan SKD ini memerlukan waktu, maka peserta bisa menghitung manual integrasi nilai SKD dan SKB.

Bobot Penilaian SKD dan SKB CPNS 2024

Proses integrasi nilai akan menggunakan bobot sebagai berikut:

SKD: 40 persen

SKB: 60 persen

Namun, instansi tertentu dapat menetapkan bobot berbeda untuk komponen SKB.

Misalnya, BKN menggunakan bobot 75 persen untuk Computer Assisted Test (CAT) dan 25 % untuk Tes Praktik Kerja. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved