Senin, 13 April 2026

Kasus Harun Masiku

KPK Cegah Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri

KPK melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.

Editor: Alfons Nedabang
ISTIMEWA
Yasona Laoly 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDIP Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri. 

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.

Sementara itu, Yasonna juga telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Rabu (18/12/2024) pekan lalu.

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM. 

Baca juga: PDIP Siapkan Tim Hukum untuk Hasto Kristiyanto

Ia mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ujarnya.

Yasonna menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDIP tersebut. 

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," kata Yasonna.

Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, ia menyerahkan perlintasan atau perpindahan Harun Masiku kepada tim penyidik.

Menurut Yasonna, Harun Masiku sempat terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 lalu kembali ke Indonesia sehari kemudian.

"Itu dia masuk tanggal 6, keluar tanggal 7, dan baru belakangan keluar pencekalan itu saja enggak ada, paling turunan-turunan yang memfollow up," ucap dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved