Kasus Harun Masiku
PDIP Siapkan Tim Hukum untuk Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengumumkan bahwa partainya akan menyiapkan tim hukum untuk Hasto Kristiyanto.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tim hukum partai tentu dipersiapkan untuk membela Mas Hasto,” kata Said melalui pesan singkat pada Selasa (24/12/2024).
Said menegaskan bahwa saat ini seluruh jajaran partai masih menunggu arahan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Sikap dan langkah yang akan diambil PDIP terkait penetapan tersangka Hasto akan ditentukan oleh Megawati.
“Selebihnya tentu kami menunggu arahan dari Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan, terkhusus sikap partai ke depan akan seperti apa,” jelas Said.
Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pemberi suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut bahwa suap itu dilakukan bersama calon anggota legislatif PDIP tahun 2019, Harun Masiku. Saat ini, Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Gelar Perkara Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka di Hari Sertijab Pimpinan KPK
“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK/00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Setyo menjelaskan bahwa suap diberikan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) Daerah Pemilihan Sumatera Selatan, menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, proses itu terhambat karena caleg dengan suara terbanyak kedua, Riezky Aprilia, menolak menyerahkan kursinya dan tidak mau mengundurkan diri.
Hasto kemudian mengendalikan bawahannya, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI), untuk menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“(Suap) sebesar 19.000 dollar Singapura dan 38.350 dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” tutur Setyo.
Hasto disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.