Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020 tapi Ditolak Pimpinan KPK

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berada di Gedung KPK, Senin 10 Juni 2024. Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. 

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Eks penyidik sebut sudah diusulkan sejak 2020 Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan menjadi tersangka sejak 2020.

Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup. 

Baca juga: Gelar Perkara Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka di Hari Sertijab Pimpinan KPK

"Seingat saya, sejak awal 2020 waktu OTT (operasi tangkap tangan) sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka, dan saat itu pimpinan tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," ungkap Novel, dilansir dari Kompas TV, Selasa.

Novel pun tak menampik penanganan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berlarut-larut, meski termasuk kasus lama.

Padahal, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses, sehingga tidak menimbulkan anggapan seolah-olah ada kepentingan politik. 

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata Novel.

Sementara itu, surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

KPK menduga, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Baca juga: Satgas Cakra Buana Jaga Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi

Hasto kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sementara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved