Kasus Harun Masiku
Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020 tapi Ditolak Pimpinan KPK
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
"Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya," kata Setyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa.
Baca juga: PDIP Siapkan Tim Hukum untuk Hasto Kristiyanto
Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.
Meski demikian, Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK terus memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini.
"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan," jelas Setyo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.