Kasus Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Diusulkan jadi Tersangka Sejak 2020 tapi Ditolak Pimpinan KPK

KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap. 

Editor: Alfons Nedabang
TRIBUNNEWS.COM
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berada di Gedung KPK, Senin 10 Juni 2024. Hasto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap saksi kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019–2024 dengan tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku. 

"Jadi, kalau rekan-rekan melihat, kasus ini kan sudah dari 2019 sudah ditangani, tapi, kemudian baru sekarang ini, karena kecukupan alat buktinya," kata Setyo, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Baca juga: PDIP Siapkan Tim Hukum untuk Hasto Kristiyanto

Setyo menambahkan, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Meski demikian, Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI-P melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

KPK terus memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini. 

"Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk, yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan," jelas Setyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved