Berita NTT
Selama Tahun 2024, BNN Provinsi NTT Berhasil Ungkap Empat Kasus
Dikatakan, dalam mengatasi kesenjangan layanan rehabilitasi di Provinsi NTT, maka dibentuklah intervensi berbasis masyarakat (IBM).
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Selama tahun 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT berhasil mengungkapkan empat kasus narkotika.
Dari empat kasus itu, BNN Ptovinsi NTT juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu atau Methampethamine dan ganja.
Hal ini disampaikan Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, S. SIK., S.H. M.H dalam jumpa pers akhir tahun di Aula BNN Provinsi NTT, Senin 23 Desember 2024.
"Dalam tahun 2024 ini, BNN Provinsi NTT ungkap 4 kasus dan menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 1,8106 gram dan THC atau ganja sebanyal 531,2067 gram. Barang bukti tersebut sudah dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku," kata Lisdiarto.
Didampingi oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Sonny W. Siregar, Lisdiarto menjelaskan, selama tahun 2024, BNNP NTT juga sudah melaksanakan asesmen terpadu melalui tim asesmen terpadu (TAT) yang terdiri dari tim medis dan tim hukum terhadap 32 orang tersangka.
Sedangkan pada bidang rehabilitasi, lanjut Lisdiarto, terdapat jumlah pecandu atau penyalahguna narkotika yang telah menjalani rehabilitasi pada layanan BNNP NTT tahun 2024 sebanyak 50 klien.
"Untuk meningkatkan kualitas pada pelayanan rehabilitasi, petugas rehabilitasi BNNP NTT telah mengikuti uji kompetensi konselor adiksi dengan hasil dua orang petugas dinyatakan kompeten," katanya.
Dikatakan, dalam mengatasi kesenjangan layanan rehabilitasi di Provinsi NTT, maka dibentuklah intervensi berbasis masyarakat (IBM). Tercatat telah terbentuk 2 unit IBM dan 10 orang petugas agen pemulihan yang telah melaksanakan layanan rehabilitasi terhadap 7 orang klien.
"Jadi di sini, IBM memberdayakan potensi masyarakat setempat untuk menjadi agen pemulihan dalam melaksanakan penjangkauan, pendampingan serta bimbingan bagi penyalahguna narkotika agar perilakunya tidak berlanjut menjadi kecanduan," jelas Lisdiarto.
Lisdiarto mengatakan, dalam bidang pencegahan, BNNP NTT dan BNNK jajaran telah melaksanakan program prioritas nasional bidang pencegahan selama tahun 2024, antara lain melakukan program pembentukan desa bersih narkoba (Desa Bersinar) sebanyak delapan desa/kelurahan di NTT.
Baca juga: BNN Provinsi NTT Dukung Program Presiden Prabowo Soal Pemberantasan Narkoba
Kedelapan desa/kelurahan itu masing-masing di Desa Bolok (Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang); Desa Kuanheum (Kupang Barat, Kabupaten Kupang); Kelurahan Liliba (Kota Kupang); Kelurahan Naimata (Kota Kupang); Desa Tohe (Raihat, Kabupaten Belu); Kelurahan Atambua ( Kota Atambua, Kabupaten Belu); Desa Ofalangga (Kecamatan Pantai Baru, Rote Ndao) dan Desa Tesabela (Pantai Baru, Rote Ndao).
Selain program Desa Bersinar, BNNP NTT juga melaksanakan intervensi ketahanan keluarga anti narkoba sebanyak 40 keluarga, pelatihan soft skill bagi guru BK SMA sederajat di 10 sekolah, pelatihan remaja teman sebaya anti narkoba bagi 30 orang remaja, pembentukan 230 relawan anti narkoba dan penyebarluasan informasi dan edukasi P4GN kepada 17.154 pelajar dan mahasiswa dengan capaian indikator kkinerja bidang pencegahan, yaitu indeks ketahanan diri remaja (Dektari), anti narkoba dan indeks ketahanan keluarga (Dektara) anti Narkoba kategori "tinggi".
Dikatakan, dalam aspek pemberdayaan masyarakat, BNNP NTT dan jajaran telah membentuk pula penggiat P4GN sebanyak 240 orang dari lingkungan pemerintah, pendidikan dan masyarakat serta melaksanakan tes urine untuk deteksi dini penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi pemerintah, pendidikan, swasta dan masyarakat sebanyak 1.752 orang.

"Capaian indikator kinerja kegiatan yaitu indeks kemandirian partisipasi masyarakat kategori berkategori "Mandiri"," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.