Kamis, 7 Mei 2026

Bansos

Cara Cek Penerima Batuan PKH Desember 2024 Lewat Aplikasi dan Situs Cek Bansos

Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM bansos PKH dapat melakukan pengecekan menggunakan NIK KTP.

Tayang:
Editor: Ryan Nong
Dok.Kemensos RI
Ilustrasi warga menggotong paket bansos yang diterima dari pemerintah 

Cara Cek Penerima Batuan PKH Desember 2024 Lewat Aplikasi dan Situs Cek Bansos

 

POS-KUPANG.COM -  Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH dijadwalkan cair pada bulan Desember 2024.

Simak cara cek NIK KTP sebagai penerima bantuan sosial yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Sosial. 

Adapun PKH merupakan bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup.

Informasi Kemensos, bansos PKH kembali cair untuk 10 juta KPM sekaligus menjadi bulan terakhir pencairan PKH pada tahun ini pada Desember 2024.

Diketahui, bansos PKH cair melalui 4 tahap per 3 bulan. Dan bulan ini, pencairan PKH memasuki tahap 4.

Masyarakat yang terdaftar sebagai KPM bansos PKH dapat melakukan pengecekan menggunakan NIK KTP.

Pengecekan NIK KTP penerima bansos PKH bulan Desember 2024 dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dan situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Selengkapnya, inilah cara cek NIK KTP penerima bansos PKH bulan Desember 2024 dilansir dari Tribunnews:

 

1. Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Cek Bansos dapat diunduh melalui Play Store untuk HP Android dan App Store untuk HP iPhone.

Setelah berhasil meng-instal, lakukan pendaftaran akun di aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan NIK KTP.

Begini caranya:

Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.

Jika sudah selesai unduh, buka aplikasi Cek Bansos.

Pada tampilan awal, Anda diminta mengisikan username dan password (untuk yang sudah memiliki akun).

Jika Anda belum memiliki akun, klik "Buat Akun Baru".

Masukkan data diri, seperti Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap, Provinsi, hingga password.

Jika sudah, unggah foto e-KTP dan foto diri sambil memegang e-KTP.

Klik "Buat Akun Baru".

Aktivasi akun dengan memeriksa kembali akun dan lakukan konfirmasi.

Buka "Profil" untuk mengetahui status penerima bansos

 

2. Situs Cek Bansos

Laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk cek status penerima bansos (cekbansos.kemensos.go.id)

Selain melalui aplikasi, pengecekan penerima bansos PKH bulan Desember 2024 juga bisa dilakukan melalui aplikasi situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Pengecekan penerima bansos PKH di situs Cek Bansos bahkan jauh lebih mudah dilakukan ketimbang di aplikasi.

Sebab tidak perlu meng-input NIK. Anda hanya perlu mengetikkan nama dan alamat sesuai KTP.

 

Inilah cara cek penerima bansos PKH di situs Cek Bansos:

Akses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ atau klik link ini.

Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP.

Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.

Jika huruf kode kurang jelas, klik icon Refresh untuk mendapatkan huruf kode baru.

Klik tombol CARI DATA.

Situs akan memunculkan hasil pencarian apakah nama Anda masuk dalam daftar sebagai Kelompok Penerima (KP).

Adapun Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM sesuai wilayah yang diinputkan.

Jika tidak terdaftar sebagai penerima bansos PKH, maka akan tertulis keterangan "Tidak Terdapat Peserta / PM" pada kolom hasil pencarian penerima manfaat.

Situs cekbansos.kemensos.go.id juga dapat diakses secara luas oleh masyarakat.

Masyarakat pun dapat memeriksa apakah anggota keluarganya, kerabat, tetangga, atau teman juga masuk dalam nama penerima bansos PKH.

Asalkan orang yang mengecek tersebut mengetahui nama dan alamat orang yang akan dicek datanya.

Selain itu, situs Cek Bansos dapat diakses melalui HP, laptop, atau tablet sepanjang memiliki kuota internet. Semoga bermanfaat. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved