CPNS 2024

Final, SKB Selesai, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 202 dan Cara Cek di Laman BKN

Final, SKB Selesai, Ini Jadwal Pengumuman CPNS 2024,Cara Cek di Laman BKN dan Rumus Menghitung Skor Nllai SKD dan SKB.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Pose peserta ujian CPNS saat hendak mengikuti seleksi SKD CPNS di Kabupaten TTU - Final, SKB Selesai, Ini Jadwal Pengumuman Kelulusan CPNS 202 dan Cara Cek di Laman BKN. 

- Perhitungan nilai SKB: (skor yang didapat/skor maksimal) x 100 x 60 persen

Sebagai contoh, jika Ahmad mendapatkan skor SKD sebesar 395 dan skor SKB sebesar 350, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

- Perhitungan nilai SKD: (395/500) x 100 x 40 % = 31,6

- Perhitungan nilai SKB: (350/500) x 100 x 60 % = 42

- Integrasi SKD dan SKB: 31,6 + 42 = 73,6

Meskipun Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tidak menyebutkan angka pasti untuk skor integrasi SKD dan SKB agar lulus, peserta dengan nilai integrasi tertinggi akan diprioritaskan untuk diterima, sesuai dengan jumlah formasi yang tersedia. 

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelamar untuk meraih skor setinggi mungkin pada kedua tes untuk memperbesar peluang lolos.

Jika ada beberapa pelamar yang memiliki nilai yang sama, penentuan kelulusan akhir akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas. 

Dimulai dari nilai kumulatif SKD yang tertinggi, kemudian dilanjutkan dengan tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, dan tes wawasan kebangsaan. 

Jika nilai pada ketiga tes tersebut masih sama, maka faktor lain yang akan dipertimbangkan adalah Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) untuk lulusan diploma/sarjana/magister, nilai rata-rata pada ijazah untuk lulusan SMA sederajat, dan terakhir usia pelamar.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved