Breaking News

Hukum dan HAM

Pemerintah Indonesia Akan Memberi Amnesti kepada 44.000 Narapidana

Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara atau Presiden kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/FIKA NURUL ULYA)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung

Dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dulu.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan/penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana oleh Presiden.

Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/ baru akan berlangsung. Diberikan kepada terpidana perorangan.

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.

Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana.

Tidak bisa diberikan kepada terpidana dengan hukuman seumur hidup. (vaticannews.va/kompas.com/setkab.go.id/indonesiabaik.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved