Hukum dan HAM
Pemerintah Indonesia Akan Memberi Amnesti kepada 44.000 Narapidana
Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara atau Presiden kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.
Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung
Dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dulu.
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan/penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana oleh Presiden.
Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/ baru akan berlangsung. Diberikan kepada terpidana perorangan.
Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.
Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana.
Tidak bisa diberikan kepada terpidana dengan hukuman seumur hidup. (vaticannews.va/kompas.com/setkab.go.id/indonesiabaik.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.