Hukum dan HAM

Pemerintah Indonesia Akan Memberi Amnesti kepada 44.000 Narapidana

Amnesti adalah penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara atau Presiden kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS.COM/FIKA NURUL ULYA)
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Menteri HAM Natalius Pigai usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

POS-KUPANG.COM - Pihak berwenang Indonesia telah mengumumkan amnesti atau pengampunan bagi 44.000 tahanan atas dasar kemanusiaan dan untuk meringankan beban penjara yang penuh sesak. Di antara mereka yang diberi amnesti adalah aktivis dari wilayah konflik di Papua Barat. 

Amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara atau Presiden kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

“Ini bagian dari upaya rekonsiliasi dengan teman-teman kita di Papua,” kata Menteri Kehakiman Supratman Andi Agtas dilansir laman vaticannews.va bahasa Jerman yang mengutip portal berita Jakarta Post.

Pemerintah Indonesia telah menekan gerakan kemerdekaan di Papua Barat yang mayoritas penduduknya beragama Kristen selama beberapa dekade dengan bantuan tentara.

Orang-orang lain yang akan dibebaskan termasuk mereka yang dihukum karena pelanggaran narkoba kecuali mereka adalah pengedar narkoba, tahanan dengan penyakit kronis seperti HIV, dan warga negara yang dihukum karena pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Undang-undang yang melarang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sering kali digunakan untuk membungkam aktivis dan pembangkang, menurut aktivis hak asasi manusia.

Penjara di Indonesia terkenal penuh sesak. Menurut aktivis hak asasi manusia, saat ini terdapat 275.000 narapidana di 464 penjara yang berkapasitas 145.500 narapidana. Menteri Kehakiman belum memberikan tanggal pembebasan mereka yang diberi amnesti.

Melansir laman setkab.go.id, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024). Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini mencakup beberapa kategori narapidana. Saat ini, pihaknya juga sedang melakukan asesmen dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara itu presiden meminta untuk diberi amnesti. Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan,” jelas Supratman dalam keterangan pers kepada awak media usai rapat di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Menurut Supratman, kasus penghinaan terhadap kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi salah satu prioritas dalam pemberian amnesti. Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus-kasus ringan di Papua.

“Ada kurang lebih 18 orang, tetapi yang bukan bersenjata. Ini menjadi bagian dari upaya rekonsiliasi terhadap teman-teman di Papua,” ucapnya.

Supratman menyebutkan, data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mencatat ada sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.

“Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” jelasnya.

Langkah pemberian amnesti ini mencerminkan komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Selain mengedepankan nilai kemanusiaan, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong stabilitas sosial di berbagai wilayah, termasuk Papua.

“Ini upaya itikad baik bagi pemerintah untuk mempertimbangkan bagaimana kemudian Papua bisa menjadi lebih tenang dan sebagainya. Ini itikad baik pemerintah untuk itu,” pungkas Supratman.

Akan diumumkan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji akan mengumumkan siapa saja narapidana (napi) yang mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Supratman mengaku menyambut baik desakan agar pemerintah transparan terkait pemberian amnesti ini. "Memang akan kita umumkan. Justru saya menyambut baik. Hari ini dan kemarin saya diminta oleh Amnesty International yang merupakan sebuah gerakan masyarakat sipil, demikian pula beberapa LSM juga menyatakan hal yang sama," ujar Supratman di Istana, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Atas permintaan itu, Supratman menjamin pemerintah bakal transparan. Dia menyebut, nama-nama napi yang diberi pengampunan akan diumumkan satu per satu dan diajukan ke DPR.

"Akan kita umumkan orang-orangnya, dan akan kita bagikan. Karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," katanya.  

Sebelumnya, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap transparan dan akuntabel ketika memberikan pengampunan kepada 44.000 narapidana (napi).

"Akan kita umumkan orang-orangnya, dan akan kita bagikan. Karena kan nama satu per satu akan kami ajukan ke parlemen walaupun bentuknya kolektif ya," katanya.  

Sebelumnya, Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk tetap transparan dan akuntabel ketika memberikan pengampunan kepada 44.000 narapidana (napi).

Maidina menyebut, transparansi diperlukan supaya publik tetap bisa mengkritisi langkah pemberian amnesti tersebut. "ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dari kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi," ujar Maidina dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

"Namun yang ICJR tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan. Kami menyerukan proses ini harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi," ujarnya.

Maidina mengatakan, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan untuk menjamin standarisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai dengan diusulkan ke Presiden dan dipertimbangkan oleh DPR.

Selain itu, penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan. "Kami juga mengkritisi rencana napi yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. ICJR menyerukan bahwa rencana tersebut rentan bersifat eksploitatif. Jika napi tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, maka hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Dan hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkan hal tersebut dengan rencana amnesti," kata Maidina.

Amnesti, Apa bedanya dengan Grasi, Abolisi dan Remisi?

Amnesti adalah pengampunan/penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara atau Presiden kepada seseorang/sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung

Dapat diberikan tanpa pengajuan permohonan terlebih dulu.

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan/penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana oleh Presiden.

Diberikan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan/ baru akan berlangsung. Diberikan kepada terpidana perorangan.

Remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum.

Pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana.

Tidak bisa diberikan kepada terpidana dengan hukuman seumur hidup. (vaticannews.va/kompas.com/setkab.go.id/indonesiabaik.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved