Liputan Khusus

Lipsus - Melki Akui Pilkada Mahal

Emanuel Melkiades Laka Lena menilai, Indonesia bisa belajar dari negara tetangga yang sudah menerapkan sistem Pemilihan Kepala Daerah

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Gubernur NTT terpilih sekaligus politisi Partai Golkar, Emanuel Melkiades Laka Lena usai acara HUT ke-10 Partai Perindo di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (14/12) malam. 

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan sepakat jika gubernur dipilih oleh DPRD. Namun, ia mengusulkan agar bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat. “Pertimbangannya adalah karena kekuasaan dan wewenang gubernur hanya perpanjangan tangan pemerintah pusat. Tapi untuk bupati dan wali kota, lebih baik tetap dipilih secara langsung,” ujar Irawan dalam keterangan, Sabtu (14/12/2024).

Ia menjelaskan bahwa asas itu sebenarnya terdapat dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis sebagai wujud desentralisasi politik.

Namun, dalam asas desentralisasi politik itu, lanjut dia, fungsi otonomi daerah melekat pada bupati dan wali kota. Merawat Bahasa, Mengukuhkan Bangsa Artikel Kompas.id “(Pemerintah) provinsi melakukan tugas pembantuan (dekonsentrasi) atau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat,” ucap dia.

Bagi Irawan, aturan itu bisa dimaknai bahwa pilkada dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung, dan hal itu tidak melanggar konstitusi serta demokrasi. Pasalnya, anggota DPRD juga dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan legislatif (pileg).

“Maka, dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada atau tidak langsung melalui DPRD provinsi/kabupaten/kota, itu juga sama demokratisnya dan masih sesuai dengan prinsip konstitusionalisme,” paparnya. (kompas)

7 Pilkada NTT Digugat

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup permohonan pendaftaran perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah ( PHP Kada 2024 ).

Dilansir dari laman website resmi MK, www.mkri.id, ada 280 sengketa pilkada 2024 yang didaftarkan. Rinciannya, 16 sengketa pilkada Gubernur, 217  sengketa pilkada  Bupati  dan 47 sengketa pilkada Wali Kota.

Tujuh dari 217 sengketa pilkada Bupati berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Manggarai Barat, Flores Timur, Sumba Barat, Sumba Barat Daya, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan dan Belu.

Jika dilihat berdasarkan urutan waktu pendaftaran, permohonan  sengketa pilkada  Manggarai Barat pertama kali didaftar ke MK pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.00 WIB.

Pemohonnya adalah Christo Mario Y Pranda dan Richardus Tata Sontani. Bertindak  selaku Kuasa Pemohon, yakni Mukhlish Muhammad Maududi, Ismayati dan Andi Muhammad Asrun. MK meregister perkara ini dengan APPP Nomor: 65/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Kemudian menyusul permohonan sengketa pilkada Belu yang didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 21.13 WIB, dengan APPP Nomor: 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Taolin  Agustinus dan Yulianus Tai Bere selaku pemohon. Sementara Kuasa Pemohon adalah Bernard Sakarias Anin dan Jeremias LM Haekase .

Permohonan sengketa pilkada Sumba Barat juga didaftarkan pada Jumat (6/12) pukul 23.26 WIB, tercatat dengan APPP Nomor 124/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohonnya adalah Agustinus Niga Dapawole dan John Lado Bora Kabba. Sebagai Kuasa Pemohon, yakni Vincent Suriadinata dkk.

Vicoas Trisula Bhaki Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae mendaftarkan permohonan sengketa pilkada Rote Ndao pada Jumat (6/12) pukul 23.42 WIB. MK mencatat dengan register perkara, APPP Nomor: 111/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Birri At Tamami Effendi dan Adhitya Anugrah Nasution bertindak sebagai Kuasa Pemohon Vicoas-Bima.

Berikutnya, sengketa pilkada Sumba Barat Daya, didaftarkan pada Senin (9/12) pukul 19.42 WIB dengan register APPP Nomor: 179/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Pemohonnya adalah Fransiskus Marthin Adilalo dan Jeremia Tanggu Kuasa. Selaku Kuasa Pemohon Gatut Hendrotriwidodo dan Rd Agung Fajar Apriliyanto.

Pasangan YAT Lukman Riberu dan Zakarias Paun juga menggugat hasil Pilkada Flores Timur. Permohonan sengketa pilkada Flores Timur didaftar pada Selasa (10/12) pukul 14.57 WIB, teregister dengan APPP Nomor 213/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Bertindak selaku Kuasa Pemohon, Philipus Fernandes dkk.

Selain itu, hasil Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) juga digugat ke MK. Pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Christian Tallo selaku Pemohon, mendaftarkan permohonan sengketa pilkada TTS pada Rabu (11/12) pukul 22.55 WIB. Terdaftar dengan nomor perkara, APPP Nmor: 273/PAN.MK/e-AP3/12/2024.Denny Indrayana, Febri Diansyah dan Tareq Muhammad Aziz Elven bertindak sebagai Kuasa Pemohon.

Meski batas waktu tiga hari kerja pendaftaran permohonan PHP Kada 2024 telah berakhir, MK tak lantas menolak permohonan yang masih berdatangan. Hal ini dilakukan karena sebuah lembaga peradilan tidak boleh menolak perkara yang masuk.

“Prinsip umumnya begitu, tidak boleh menolak permohonan yang masuk. Tidak boleh menolak perkara yang diajukan. Harus tetap dipertimbangkan dan diputus,” ucap Ketua MK Suhartoyo ketika ditemui media pada Kamis (12/12) malam. (tribun network/igm/mam/frs/dod/kompas.com/aca)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved