Liputan Khusus
Lipsus - Tiga Daerah di NTT Pilkada Ulang
Dia mengatakan, dalam jadwal yang disiapkan, PSU di Kota Kupang akan berlangsung pada 5 Desember 2024.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di empat tempat pemungutan suara di tiga daerah.
"Kita secara lokus kabupaten itu ada tiga. Satu TPS di Kota Kupang, Flores Timur ada dua TPS dan Alor satu TPS," kata dia, Senin (2/12).
Dia mengatakan, dalam jadwal yang disiapkan, PSU di Kota Kupang akan berlangsung pada 5 Desember 2024. Sementara Flores Timur dan Alor, digelar tanggal 6 Desember 2024.
Lomi Rihi menjelaskan, PSU itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu. Temuannya berkaitan dengan pemilih pemilih yang harusnya tidak menggunakan hak pilihnya di TPS itu.
"Berdasarkan hasil kajian Bawaslu karena ada pemilih yang tidak berhak untuk dilayani. Semua TPS bermasalah itu," kata dia.
Nantinya, Kota Kupang dan Flores Timur akan melakukan PSU untuk pemilihan gubernur. Sedangkan di Kabupaten Alor akan menggelar PSU pemilihan bupati dan gubernur.
Menurut dia, sejauh ini KPU selaku penyelenggara sudah melakukan persiapan logistik untuk pelaksanaan PSU. Perbedaannya hanya ada terdapat tulisan sebagai keterangan berkenan dengan PSU.
Dia berterima kasih untuk seluruh penyelenggara dan masyarakat yang sudah berpartisipasi dalam Pilkada 2024 ini. Ia mengeklaim suasana Pilkada kondusif.
"Semuanya berjalan aman dan lancar. Sampai dengan hari ini di tingkat kecamatan sudah mulai melakukan rapat pleno rekapitulasi," kata dia.
Dalam jadwal, rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung 28 November sampai 3 Desember 2024. Untuk kabupaten/kota dari tanggal 29 November sampai 6 Desember 2024. Kemudian tingkat provinsi berlangsung hingga 9 Desember 2024.
Saat ini KPU NTT sedang melakukan persiapan untuk rapat pleno selama tiga hari atau dari 7-9 Desember 2024. Dia menyampaikan, ada beberapa daerah yang sedang berlangsung rekapitulasi di tingkat kabupaten.
"Kalau partisipasi pemilih itu kami belum dapat. Barang ini kita baru peroleh setelah rekap di tingkat provinsi. Di tingkat kabupaten memang kami belum dapat juga karena masih rekap," ujarnya.
Bawaslu Kota Kupang sudah merekomendasikan PSU di TPS 02 Kelurahan Kelapa Lima terkait temuan pelanggaran pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Keputusan ini diambil menyusul laporan adanya 14 pemilih pindahan yang tetap mencoblos meski tidak membawa surat pindah memilih.
Ketua Bawaslu Kota Kupang, Yunior Adichandra Nange, mengungkapkan, pelanggaran ini melibatkan 12 pemilih dari kabupaten lain dan 2 pemilih dari Kota Kupang yang mencoblos di TPS tersebut tanpa dokumen resmi.
"Setelah pengkajian, dari 4 TPS yang berpotensi, kami merekomendasikan PSU di TPS 2 Kelurahan Kelapa Lima," ujar Yunior kepada awak media, Selasa (2/12).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.