12 Pelaku Pelecehan Divonis

JPIC Kecewa, Tidak Berkomentar Vonis 14 Tahun Kasus Pelecehan di Flores Timur NTT

Alasannya, JPIC belum menerima salinan putusan dari PN Larantuka maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Koordinator JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Wilhelmina Kato, SSpS (kiri) dan Kepala Polik Roncali Hokeng, Sr. Theresia Sosilowati, SSpS. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPSNG.COM, LARANTUKA - JPIC SSpS Flores Bagian Timur sejak awal mendampingi korban pelecehan seksual berinisial PLS (16). PLS dilecehkan 13 pria di salah satu desa di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT.

Kasus ini terjadi pada bulan Juni 2024 lalu. Setelah melewati serangkaian proses hukum, Hakim Pengadilan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka akhirnya menjatuhi hukuman 3,6 tahun hingga 14 tahun penjara bagi para pelaku, Jumat, 13 Desember 2024.

Para terdakwa masing-masing berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, SNM, dan MAT. Terdakwa MAT divonis penjara 3,6 tahun karena masih anak di bawah umur.

Vonis ini terbilang amat berat dibandingkan dengan kasus pelecehan anak di bawah umur sebelum-sebelumnya. JPIC tak berkomentar soal vonis itu dari sisi keadialan hukum.

Alasannya, JPIC belum menerima salinan putusan dari PN Larantuka maupun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Flores Timur.

 Ia merasa kecewa belum menerima informasi resmi kendati sidang putusan digelar sejak tiga hari lalu.

"Seharusnya putusan kami juga dapat. Kami justru terkejut bawah sudah ada putusan. Info putusan itu kami terima (secara lisan) dari Wakil LPSK sahabat korban di Flores Timur," kata Koordinator JPIC SSpS Flores Bagian Timur, Sr. Wilhelmina Kato, Senin, 16 Desember 2024 siang.

Wilhelmina mengaku belum bisa memberikan komentar soal putusan yang secara general perlu diketahui setiap perbuatan masing-masing pelaku.

"Sekarang kita mau tahu pelaku mana yang paling berat. Kita tidak bisa menjust sesuatu tanpa adanya data. Kesan kami, sepertinya JPIC terkesan dibelakangi (dinomorduakan) sehingga kami tidak diberi tahu," pungkasnya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Divonis 14 Tahun, Begini Respon Pegiat Kemanusiaan Flores Timur

Biarawati penyintas bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki ini menyebut, kasus ini menjadi perhatian banyak pihak juga berkat peran JPIC SSpS.

"Mereka (LPSK dan pihak-pihak lain) hadir ini berkat JPIC. JPIC menggalang koalisi dengan Truk F dan lainnya. Kami merasa terbelakangi," ungkapnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved