12 Pelaku Pelecehan Divonis

BREAKING NEWS : 12 Pelaku Pelecehan Anak di Flores Timur Divonis 3-14 Tahun Penjara

Sedangkan pelaku anak (MAT) tuntutannya 3 tahun 6 bulan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan pada Balai Sentra Efata Kupang

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Kasi Pidum Kejari Flores Timur, I Nyoman Sukrawan 

Laporan Reporter POS-KUPANG, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Sebanyak 12 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur divonis hukuman penjara 3,6 hingga 14 tahun.

Sidang putusan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka, Kabupaten Flores Timur sejak, Jumat, 13 Desember 2024.

Para terdakwa masing-masing berinisial VUB, JOM, PNL, YDL, LDW, AT, C, PD, YT, KHT, SNM, dan MAT. Terdakwa MAT divonis penjara 3,6 tahun karena masih anak di bawah umur.

Kasus sebenarnya ini melibatkan 13 orang, namun seorang berinisial YP melarikan diri. Ia belum ditemukan meski sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Baca juga: Bikin Sertifikat Tanah, Warga Desa Pululera di Flores Timur Dipungut Biaya Pemdes

Kasi Pidum Kejari Flores Timur selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sukrawan, mengatakan vonis penjara oleh hakim sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Sudah sidang putusan. Untuk terdakwa 11 orang usia dewasa kita tuntut pidana penjara masing-masing selama 14 Tahun dan denda Rp 60 juta subsidadi 6 bulan kurungan," kata Nyoman pada Senin, 16 Desember 2024.

"Sedangkan pelaku anak (MAT) tuntutannya 3 tahun 6 bulan, dan pelatihan kerja selama 6 bulan pada Balai Sentra Efata Kupang," Lanjut Nyoman.

Selain vonis penjara dan denda, para terdakwa juga dibebankan membayar uang restitusi Rp 6.709.000. Jika ketentuan tak dipenuhi, ucap Nyoman, maka akan diganti dengan kurungan tambahan selama 10 bulan.

"Para terdakwa membayar restitusi kepada korban (PLS) masing-masing Rp 6.709.000," tutur Nyoman.

Kasus ini menimpa korban berinisial PLS di Kecamatan Wulanggitang bulan Juni 2024 lalu. Ada sejumlah TKP, mulai dari rumah warga, sekolah, hingga perkebunan.

Korban saat itu bertemu salah satu pelaku usai mampir di Pasar Boru. PLS datang dari Kecamatan titehena. Ia pergi tak berpamitan dengan orang tuanya.

Tak hanya satu pelaku, korban juga bertemu dengan belasan pelaku lain hingga melakukan hubungan terlarang.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved