Berita Nasional

5 Terpidana "Bali Nine" Dipulangkan ke Australia

Lima terpidana kasus Bali Nine, telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024) pagi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/AFP/JEWEL SAMAD
Kombinasi foto anggota Bali Nine yang dipotret pada 13-15 Februari 2006 di Denpasar, Bali. Dari kiri atas ke kanan atas: Myuran Sukumaran, Scott Rush, Tach Duc Thanh Nguyen, Renae Lawrence. Kiri bawah ke kanan bawah: Si Yi Chen, Matthew Norman, Michael Czugaj, Martin Stephen, Andrew Chan. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Lima terpidana kasus Bali Nine, telah dipindahkan dari Bali ke Australia, Minggu (15/12/2024) pagi.

Kelima terpidana itu yakni Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens. 

Mereka diserahkan kepada pemerintah Australia di Ruang VIP II Gedung Swarawati Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

“Lima orang sisa narapidana kasus Bali Nine telah ditransfer dari Bali pada hari Minggu pagi dan telah mendarat di Darwin, Australia,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram.  

Ia menjelaskan, kelimanya lepas landar dari Bandara Ngurah Rai tepat pukul 10.35 Wita, dan mendarat di Darwin pada pukul 13.12 Wita atau pukul 13.42 waktu setempat.

Adapun penandatanganan pengaturan praktis (practical arrangement) antara Indonesia dan Australia terkait pemindahan lima narapidana Bali Nine telah dilakukan secara virtual pada Kamis (12/12/2024).

Dalam penandatanganan tersebut, Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sementara dari pihak Australia diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke.

Pembicaraan mengenai pemindahan lima dari total sembilan orang kasus Bali Nine telah dimulai beberapa bulan terakhir.

Yusril menyerahkan draf kerja sama pemindahan narapidana tersebut kepada Tony Burke di Jakarta, Selasa (3/12/2024). 

Saat itu, Yusril menjelaskan, draf tersebut berisi poin-poin persyaratan yang diajukan pemerintah Indonesia untuk pemindahan narapidana.

Poin tersebut, di antaranya pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Selain itu, Indonesia akan memindahkan para napi dalam status sebagai terpidana, tetapi apabila pemerintah Australia akan memberikan grasi, amnesti, maupun remisi kepada narapidana setelah dipindahkan maka Indonesia akan menghormatinya.

Indonesia juga meminta untuk tetap mempunyai akses memantau narapidana setelah dikembalikan ke negara asalnya.

Selain itu, kerja sama pemindahan narapidana ini diharapkan bersifat timbal balik atau resiprokal.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena tersangkut kasus sindikat narkoba pada tahun 2005.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved