Tak Lagi Jadi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Kini Panggil KPK, Ada Apa?

Setelah tak dipilih lagi sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, kini Yasonna Laoly Mantan Menteri Hukum dan HAM mulai berurusan aparat penegak hukum.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM/HO-Kemenkumham
DIPANGGIK KPK – Setelah tak lagi jadi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly (tengah) kini mulai berurusan dengan aparat penegak hukum. Pada Jumat 13 Desember 2024, ia dipanggil KPK namun yang bersangkutan berhalangan hadir. 

Masyarakat dapat menghubungi Rossa Purbo Bekti melalui email di Rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300, serta nomor handphone 08119043917. 

Baca juga: Jadi Gubernur Terpilih 2024-2029, Pramono Anung Bakal Rangkul Semua Kalangan

Dalam surat DPO tersebut, KPK menjelaskan bahwa Harun Masiku terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan memberikan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yakni Wahyu Setiawan, yang merupakan Anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022, bersama Agustiani Tio F. 

Tindakan ini terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih untuk periode 2019-2024, yang dilakukan oleh Harun Masiku bersama Saeful Bahri. Sebagai catatan, KPK juga telah menerbitkan Surat Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 pada tanggal 26 Oktober 2024. (*) 

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved