Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum mau 'buang handuk'.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto belum mau 'buang handuk'.
Pasca gugatan praperadilan tidak diterima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hasto Kristiyanto kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK.
Tim kuasa hukum telah melayangkan surat ke KPK perihal permohonan penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang sedianya digelar hari ini, Senin (17/2/2025).
Dimana, Hasto Kristiyanto dipanggil KPK usai PN Jaksel tidak dapat menerima praperadilan sebelumnya.
"Penasihat Hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata tim kuasa humum Hasto, Ronny Talapessy saat dihubungi, Senin.
Ronny menjelaskan, permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Hasto ada kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta selatan sebagai tindak lanjut putusan Praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Tetap Sah
Dia pun menyebut, hal ini membuka ruang bagi tim kuasa hukum untuk kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
"Memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali 2 Praperadilan, pada 2 sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu kami telah mengajukan 2 permohonan Praperadilan berdasarkan putusan hakim sebelumnya," jelas Ronny.
Ketua DPP PDIP ini pun meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim sebelumnya dan langkah dan hak hukum dari Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, KPK memanggil Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada hari ini, Senin (17/2/2025).
"Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (17/2).
Sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto tidak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.
Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.