Tak Lagi Jadi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly Kini Panggil KPK, Ada Apa?
Setelah tak dipilih lagi sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, kini Yasonna Laoly Mantan Menteri Hukum dan HAM mulai berurusan aparat penegak hukum.
POS-KUPANG.COM – Setelah tak lagi menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, kini Yasonna Laoly mantan Menteri Hukum dan HAM mulai berurusan dengan institusi penegak hukum.
Pada Jumat 13 Desember 2024, Yasonna Laoly dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, namun yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut. Belum diketahui sebab musebabnya hingga ia tak memenuhi panggilan tersebut.
Kepada awak media, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, bahwa Yasonna Laoly berhalangan hadir karena ada agenda yang tak bisa ditinggalkan. Saat ini KPK pun telah melakukan penjadwalan ulang atas panggilan tersebut.
"Untuk YSL, info dari penyidik bahwa ada permintaan untuk dijadwalkan ulang karena sudah ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat 13 Desember 2024.
Sebelumnya, KPK akan memanggil Yasonna untuk diperiksa sebagai saksi dalan kasus dugaan korupsi pada 13 Desember 2024. Berdasarkan infromasi yang beredar, Yasonna akan dipanggil KPK terkait perkembangan kasus eks kader PDI-P Harun Masiku.
"Benar, ada jadwal pemanggilan besok," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis 12 Desember 2024.
Kendati demikian, Tessa belum bisa menyampaikan dengan spesifik kasus korupsi apa yang akan didalami penyidik terhadap Yasonna Laoly. "Namun untuk perkaranya belum bisa disampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan profil terbaru dan ciri fisik dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Harun Masiku, sebagai pembaruan dari data DPO yang dikeluarkan pada 2020.
Harun Masiku, yang merupakan mantan kader PDI-P, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019.
Profil tersebut dituangkan dalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: RI/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jl Kuningan Persada Kav 4 Setiabudi Jakarta Selatan," demikian bunyi surat Pimpinan KPK tersebut, Jumat 6 Desember 2024.
Dalam surat tersebut, terdapat empat foto Harun Masiku. Foto pertama, terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja putih dan berkacamata.
Pada foto kedua menunjukkan Harun Masiku berkemeja kotak-kotak merah terbuka, dengan kaus hitam bertuliskan "Make Smart Choices in Your Life".
Selanjutnya, foto ketiga terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik bermotif bunga berwarna coklat. Sedangkan foto terakhir terlihat Harun Masiku mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna merah jambu.
KPK juga mencantumkan informasi kontak untuk melaporkan keberadaan Harun Masiku.
Kabinet Merah Putih
mantan Menteri Hukum dan HAM
Yasonna Laoly
Juru Bicara KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto
Baru Dibentuk Presiden Prabowo, 22 Kementerian Ini Diprediksi Buka Formasi Seleksi CPNS 2025 |
![]() |
---|
Catat, Ini 22 Kementerian Baru Akan Buka Formasi Jika Pemerintah Resmi Buka Seleksi CPNS 2025 |
![]() |
---|
La Nyalla Tidak Tahu Rumahnya Digeledah KPK |
![]() |
---|
16 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN, Satu Pimpinan DPR Juga Belum Lapor |
![]() |
---|
Hasto Kristiyanto Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.