Pilkada Jakarta 2024

Sekjen Golkar Kaget, Ridwan Kamil – Suswono Batalkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi 

Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji terkaget-kaget ketika mengetahui bahwa Ridwan Kamil – Suswono membatalkan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
KAGET – Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji kaget ketika tahu bahwa Ridwan Kamil – Suswono batal mendaftarkan gugatan atas hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. 

POS-KUPANG.COM  - Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji terkaget-kaget ketika mengetahui bahwa Ridwan Kamil – Suswono membatalkan gugatan atas hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan perihal pembatalan gugatan tersebut. Padahal untuk hal tersebut, tim dari partai golkar sudah membicarakannya bersama partai pendukung lainnya.

Atas hal tersebut, Muhammad Sarmuji pun berencana menemui pasangan Ridwan Kamil – Suswono untuk menanyakan langsung hal pembatalan pendaftarak gugatan ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana yang sudah direncanakan.

"Nanti kita akan bertemu Kang Emil dan wakilnya. Kita akan lebih memperjelas kenapa beliau tidak melakukan gugatan ke MK," kata Sarmuji di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024 malam.

Sarmuji juga belum mengetahui posisi Ridwan Kamil ke depannya pasca-gagal di Pilkada DKI Jakarta 2024.

Namun, dia meyakini bahwa Ridwan Kamil yang juga Mantan Gubernur jawa Barat itu memiliki kemampuan untuk mengisi jabatan publik.

"Tapi tentu saja peluang, setiap peluang itu pasti ada, karena Kang Emil juga punya kapasitas ya untuk bisa menduduki jabatan-jabatan publik dan menjadi pemimpin dari orkestrasi suatu daerah ataupun suatu departemen tertentu," ucapnya dikutip dari Tribunnews.com.

Eko Patrio: Itu Keputusan Bersama

Sementara itu, Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eko Patrio, menegaskan keputusan RIDO batal gugat ke MK,  diambil secara bersama-sama oleh seluruh partai politik pendukung yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus.

"Jadi gini, memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kita tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan," kata Eko saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis 12 Desember 2024.

Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.

Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. 

Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.

Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.

Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

Akan tetapi, proses pengajuan permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah masih bisa dilakukan meski melewati batas waktu.

Sebagai informasi, sesuai aturan, para pihak dapat mengajukan sengeketa paling lama tiga hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil suara.

Namun, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan pengadilan tidak boleh menolak perkara.

"Ya prinsipnya kan pengadilan tidak boleh menolak perkara," kata Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 12 Desember 2024 malam. 

"Nanti tetap kami proses, nanti akan dipertimbangkan oleh hakim apakah permohonan memenuhi syarat formil atau tidak," tambahnya.

Suhartoyo menjelaskan, aturan ini juga berlaku bagi seluruh sengketa permohonan pilkada di semua tingkatan, termasuk Jakarta. 

Sebagai contoh, perolehan hasil suara Pilkada Jakarta ditetapkan pada Minggu 8 Desember 2024 lalu.  

Artinya, jika mengikuti aturan, batas waktu permohonan untuk pihak-pihak yang hendak mengajukan sengketa hasil berakhir pada Rabu 11 Desember 2024 lalu.

Suhartoyo menegaskan, dalam beberapa kasus, ada kejadian khusus yang membuat pihaknya mengesampingkan syarat formil dalam hal menerima permohonan. 

Baca juga: Pasca Ridwan Kamil-Suswono Batalkan Gugatan, Pramono Anung Langsung Susun Rencana 100 Hari Pertama

"Tetap diterima. Sampai belum diregistrasi nanti, kalau masih ada yang mengajukan, ya kita terima," jelas Suhartoyo.

"Ya (permohan gugur atau tidak) pada saat nanti sudah melalui tindakan yudisial apakah memenuhi syarat formil ataukah tidak," sambungnya. 

Hingga saat ini, telah tercatat 278 permohonan perkara di MK. Angka itu terbagi atas permohonan gubernur (15), walikota (47), dan bupati (216). (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved