Pilkada Jawa Tengah
Puan Maharani Terima Kekalahan PDIP di Kandang Banteng: Kami Pasti akan Evaluasi
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani menyatakan menerima kekalahan dalam hajatan politik Pilkada Jawa Tengah 2024 walau daerah itu kandang banteng.
Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengatakan mulanya ada 55 kasus yang terdiri dari 43 temuan dari timnya dan 12 laporan dari luar Bawaslu.
Namun setelah diproses, hanya 46 kasus yang dinyatakan sebagai pelanggaran selama Pilkada.
Dia membeberkan dari 46 pelanggaran itu, sebanyak 21 masuk kategori pelanggaran administrasi.
Lalu 13 kasus pelanggaran kode etik dan 12 pelanggaran hukum lainnya.
Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa termasuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya.
Bawaslu juga telah mengeluarkan rekomandasi terhadap kades, perangkat desa, dan ASN yang mendominasi pelanggaran netralitas Kades di Pilkada Jateng.
Sementara itu, Tim hukum Andika-Hendi melaporkan pengerahan kepala desa untuk mendukung paslon tertentu di sejumlah daerah. Padahal itu dilarang bagi kades.
Baca juga: Prabowo Subianto Nyaman Bersama Golkar: Saya Juga Nyaman, Ada Mba Puan di Sini
Baca juga: Ridwan Kamil: Tak Ada Perintah Presiden Prabowo Soal Pembatalan Gugatan ke MK
Untuk itu, Koordinator Presidium Advokat Perkasa John Richard melakukan audiensi sekaligus memantau proses laporan dugaan pelanggaran di Sukoharjo ke kantor Bawaslu Jawa Tengah, Kamis 17 Oktober 2024.
"Secara resmi DPP PDI-P sudah melaporkan mengenai masalah (kades di Sukoharjo) dan bawaslu sudah menindaklanjuti dan menyampaikan ini adalah pelanggaran," tutur John sambil menunjukkan surat pernyataan dugaan pelanggaran dari Bawaslu. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.