Berita NTT

Respon Pengamat Penerapan Opsen di NTT untuk Kendaraan Bermotor Tahun Depan

Apalagi kondisi perekonomian yang belum stabil dan tertekannya daya beli masyarakat semakin memperburuk kondisi masyarakat.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
zoom-inlihat foto Respon Pengamat Penerapan Opsen di NTT untuk Kendaraan Bermotor Tahun Depan
POS-KUPANG.COM.HO
Habde Dami

Jika pajak dinaikkan, tanpa disertai tata kelola penggunaan pajak yang maka berpotensi terjadi buat lebih besar. Jangan sampai, lanjut dia, ada spekulasi PKB tidak turun untuk menutupi pinjaman pemerintah yang ujung-ujungnya ditanggung rakyat

"Mengingat pajak kendaraan merupakan sumber terbesar di NTT. Perlu kita pikirkan ulang," katanya. 

Melihat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat, dia berharap pemerintah harus realistis dengan target penerimaan pajak kendaraan.

Dia menerangkan, kemandirian daerah mestinya dikaitkan manajemen penerimaan dan belanja. Program-program harus dalam konteks efektif dan efisiensi bukan menyusun kegiatan tidak sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Ia menegaskan mesti ada konsistensi sesuai nomenklatur penganggaran.

Adi Dami mengatakan, wajib pajak berhak mengetahui hitungan pajak yang ada. Selain itu, penggunaan dari pajak yang dibayar itu perlu diketahui masyarakat. 

Dia menambahkan, dalam regulasi itu sebetulnya tidak ada tambahan  beban administrasi. Tapi, penetapan tarif dasar pengenaan pajak mobil memiliki nilai jual kendaraan dan dasarnya umur kendaraan, yang dilihat dari penyusutan teknis-ekonomis atau berdasarkan cc. 

"Dalam UU sudah ditetapkan angka 66 % sehingga kalau dipelajari ada perubahan skema yang semula bagi hasil pajak kendaraan dari provinsi ke kabupaten/kota menjadi skema opsen sehingga kabupaten/kota punya kepastian berapa yang diterima sehingga bisa langsung dihitung sebagai PAD," ujar dia. 

Pemberlakuan opsen, kata dia, karena pemerintah kabupaten/kota merasa tidak adil dengan skema bagi hasil maka digunakan skema opsen untuk memberi kepastian hak PKB dan BBNKB.

Diwawancarai pada Selasa (10/12/2024), Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Dominikus Payong Dore mengatakan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara nasional berada di angka 60 persen. Angka yang sama juga terjadi di NTT. 

"1 juta kendaraan di NTT, yang tidak membayar pajak itu tidak sampai 600 ribu setiap tahun," kata dia, menyebut asumsi total kendaraan di NTT. 

Payong Dore menjelaskan, dalam penerimaan lewat tax Amnesty, grafiknya cukup baik. Hal itu terlihat penerimaan harian yang rata-rata berkisar Rp 2-4 miliar, dari sebelumnya Rp 1 miliar. Pengampunan pajak itu dimanfaatkan masyarakat mengenai penghapusan denda. 

"Akhir tahun kami akan membuat laporan kinerja pemungutan pajak. Laporan terlihat berapa jumlah pajak yang membayar, berapa yang menunggak," ujarnya. 

Baca juga: Penjelasan Pemerintah NTT Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen

Realisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak, kata dia, sudah berada di angka 80 persen. Menurut dia, jelang akhir tahun dan masa tax Amnesty akan terjadi peningkatan pembayaran pajak. 

"Belum pajak rokok, bahan bakar kendaraan dan transferan. Akumulasi diatas 95 persen dibanding tahun sebelumnya kita kan 87 persen PAD kita, target kita Rp 1,2 triliun untuk pajak. Kita sudah Rp 1,1 triliun," kata dia. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved