Berita NTT
Respon Pengamat Penerapan Opsen di NTT untuk Kendaraan Bermotor Tahun Depan
Apalagi kondisi perekonomian yang belum stabil dan tertekannya daya beli masyarakat semakin memperburuk kondisi masyarakat.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Kebijakan Publik, Habde Dami merespons penerapan skema opsen di Provinsi NTT untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku tahun depan.
Rabu, 11 Desember 2024, Adi Dami mengatakan, sejatinya pajak adalah peralihan kekayaan dari masyarakat ke kas negara untuk membiayai kegiatan rutin rutin dan juga membiayai belanja modal.
Oleh karena itu implementasi perpajakan juga menganut prinsip keadilan. Namun demikian dalam perkembangan pajak di Indonesia justru terjadi paradoks perpajakan.
Satu sisi pemerintah hendak mengisi pundi-pundi negara dengan meningkatkan penerimaan pajak yang bersumber dari masyarakat.
Tapi, menurut Habde, pada sisi lain pemerintah menggunakan instrumen tax Amnesty bagi kelompok pengusaha dengan kekayaan tinggi.
Artinya masyarakat di kenakan beragama pajak dgn aturan sanksi yang ketat sementara tax amnesty memberikan kelonggaran bahkan dibebaskan dari sanksi atas ketidakpatuhan sebagai wajib pajak.
Penerapan opsen pajak kendaraan yang berlaku secara nasional tanpa memperhatikan kemampuan masyarakat dan daerah akan membebani masyarakat.
Apalagi kondisi perekonomian yang belum stabil dan tertekannya daya beli masyarakat semakin memperburuk kondisi masyarakat.
"Kita lihat Perda terbaru di Pajak kendaraan itu, perubahan skema yang semula bagi hasil pajak kendaraan menjadi opsen PKB dan BBNK. Sekalipun tidak menambah beban administrasi perpajakan tetapi memberikan signal bahwa selama ini tidak ada transparansi dan akuntabilitas bagi hasil pajak kendaraan dari provinsi ke kabupaten/kota. Pertanyaannya bagaimana menetapkan tarif dasar penjualan kendaraan yang menjadi variabel perhitungan PKB?" ujarnya.
Adi Dami menjelaskan, yang terjadi kini hanya perubahan sistem dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota, tetapi juga menyasar kepemilikan kendaraan pertama, dan selanjutnya.
Hal ini menambah beban masyarakat apalagi misalnya operasional kendaraan komersial juga mengalami stagnan sebagai imbas dari rendahnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: Begini Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Padahal, perekonomian masyarakat termasuk pengusaha tengah lesu saat berbagai potongan diberlakukan seperti Tapera, BPJS, PPN 12 persen dan lainnya. Dia menilai aturan itu hanya merubah sistem.
"Kita belum berubah sistem, tapi negara mengambil kekayaan rakyat dengan merubah sistem ini. Harusnya sistem dibenahi," kata dia.
Pada bagian lainnya, data mengenai hal itu belum dibuka ke publik. Angka kekinian di daerah harusnya disampaikan ke masyarakat. Selama ini banyak terjadi asumsi mengenai angka.
Dia khawatir dengan pola seperti ini yang bisa menimbulkan kesalahan perencanaan target pajak. Selama ini, sering terjadi masalah demikian. Mestinya pajak itu bisa turun.
Jika pajak dinaikkan, tanpa disertai tata kelola penggunaan pajak yang maka berpotensi terjadi buat lebih besar. Jangan sampai, lanjut dia, ada spekulasi PKB tidak turun untuk menutupi pinjaman pemerintah yang ujung-ujungnya ditanggung rakyat
"Mengingat pajak kendaraan merupakan sumber terbesar di NTT. Perlu kita pikirkan ulang," katanya.
Melihat kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat, dia berharap pemerintah harus realistis dengan target penerimaan pajak kendaraan.
Dia menerangkan, kemandirian daerah mestinya dikaitkan manajemen penerimaan dan belanja. Program-program harus dalam konteks efektif dan efisiensi bukan menyusun kegiatan tidak sesuai dengan skala prioritas dan kebutuhan daerah. Ia menegaskan mesti ada konsistensi sesuai nomenklatur penganggaran.
Adi Dami mengatakan, wajib pajak berhak mengetahui hitungan pajak yang ada. Selain itu, penggunaan dari pajak yang dibayar itu perlu diketahui masyarakat.
Dia menambahkan, dalam regulasi itu sebetulnya tidak ada tambahan beban administrasi. Tapi, penetapan tarif dasar pengenaan pajak mobil memiliki nilai jual kendaraan dan dasarnya umur kendaraan, yang dilihat dari penyusutan teknis-ekonomis atau berdasarkan cc.
"Dalam UU sudah ditetapkan angka 66 % sehingga kalau dipelajari ada perubahan skema yang semula bagi hasil pajak kendaraan dari provinsi ke kabupaten/kota menjadi skema opsen sehingga kabupaten/kota punya kepastian berapa yang diterima sehingga bisa langsung dihitung sebagai PAD," ujar dia.
Pemberlakuan opsen, kata dia, karena pemerintah kabupaten/kota merasa tidak adil dengan skema bagi hasil maka digunakan skema opsen untuk memberi kepastian hak PKB dan BBNKB.
Diwawancarai pada Selasa (10/12/2024), Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Dominikus Payong Dore mengatakan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak secara nasional berada di angka 60 persen. Angka yang sama juga terjadi di NTT.
"1 juta kendaraan di NTT, yang tidak membayar pajak itu tidak sampai 600 ribu setiap tahun," kata dia, menyebut asumsi total kendaraan di NTT.
Payong Dore menjelaskan, dalam penerimaan lewat tax Amnesty, grafiknya cukup baik. Hal itu terlihat penerimaan harian yang rata-rata berkisar Rp 2-4 miliar, dari sebelumnya Rp 1 miliar. Pengampunan pajak itu dimanfaatkan masyarakat mengenai penghapusan denda.
"Akhir tahun kami akan membuat laporan kinerja pemungutan pajak. Laporan terlihat berapa jumlah pajak yang membayar, berapa yang menunggak," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Pemerintah NTT Tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, Dikenakan Opsen 66 Persen
Realisasi pendapatan asli daerah, khususnya dari sektor pajak, kata dia, sudah berada di angka 80 persen. Menurut dia, jelang akhir tahun dan masa tax Amnesty akan terjadi peningkatan pembayaran pajak.
"Belum pajak rokok, bahan bakar kendaraan dan transferan. Akumulasi diatas 95 persen dibanding tahun sebelumnya kita kan 87 persen PAD kita, target kita Rp 1,2 triliun untuk pajak. Kita sudah Rp 1,1 triliun," kata dia. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.