Berita NTT
Respon Pengamat Penerapan Opsen di NTT untuk Kendaraan Bermotor Tahun Depan
Apalagi kondisi perekonomian yang belum stabil dan tertekannya daya beli masyarakat semakin memperburuk kondisi masyarakat.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pengamat Kebijakan Publik, Habde Dami merespons penerapan skema opsen di Provinsi NTT untuk kendaraan bermotor yang mulai berlaku tahun depan.
Rabu, 11 Desember 2024, Adi Dami mengatakan, sejatinya pajak adalah peralihan kekayaan dari masyarakat ke kas negara untuk membiayai kegiatan rutin rutin dan juga membiayai belanja modal.
Oleh karena itu implementasi perpajakan juga menganut prinsip keadilan. Namun demikian dalam perkembangan pajak di Indonesia justru terjadi paradoks perpajakan.
Satu sisi pemerintah hendak mengisi pundi-pundi negara dengan meningkatkan penerimaan pajak yang bersumber dari masyarakat.
Tapi, menurut Habde, pada sisi lain pemerintah menggunakan instrumen tax Amnesty bagi kelompok pengusaha dengan kekayaan tinggi.
Artinya masyarakat di kenakan beragama pajak dgn aturan sanksi yang ketat sementara tax amnesty memberikan kelonggaran bahkan dibebaskan dari sanksi atas ketidakpatuhan sebagai wajib pajak.
Penerapan opsen pajak kendaraan yang berlaku secara nasional tanpa memperhatikan kemampuan masyarakat dan daerah akan membebani masyarakat.
Apalagi kondisi perekonomian yang belum stabil dan tertekannya daya beli masyarakat semakin memperburuk kondisi masyarakat.
"Kita lihat Perda terbaru di Pajak kendaraan itu, perubahan skema yang semula bagi hasil pajak kendaraan menjadi opsen PKB dan BBNK. Sekalipun tidak menambah beban administrasi perpajakan tetapi memberikan signal bahwa selama ini tidak ada transparansi dan akuntabilitas bagi hasil pajak kendaraan dari provinsi ke kabupaten/kota. Pertanyaannya bagaimana menetapkan tarif dasar penjualan kendaraan yang menjadi variabel perhitungan PKB?" ujarnya.
Adi Dami menjelaskan, yang terjadi kini hanya perubahan sistem dari Pemerintah Provinsi ke Kabupaten/Kota, tetapi juga menyasar kepemilikan kendaraan pertama, dan selanjutnya.
Hal ini menambah beban masyarakat apalagi misalnya operasional kendaraan komersial juga mengalami stagnan sebagai imbas dari rendahnya aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca juga: Begini Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Padahal, perekonomian masyarakat termasuk pengusaha tengah lesu saat berbagai potongan diberlakukan seperti Tapera, BPJS, PPN 12 persen dan lainnya. Dia menilai aturan itu hanya merubah sistem.
"Kita belum berubah sistem, tapi negara mengambil kekayaan rakyat dengan merubah sistem ini. Harusnya sistem dibenahi," kata dia.
Pada bagian lainnya, data mengenai hal itu belum dibuka ke publik. Angka kekinian di daerah harusnya disampaikan ke masyarakat. Selama ini banyak terjadi asumsi mengenai angka.
Dia khawatir dengan pola seperti ini yang bisa menimbulkan kesalahan perencanaan target pajak. Selama ini, sering terjadi masalah demikian. Mestinya pajak itu bisa turun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.