Pilkada Timor Tengah Utara
Rekomendasi ke BKN, Bawaslu TTU Sebut Plt Camat Insana Barat Diduga Langgar Netralitas ASN
Dikatakan Martinus, penegasan perihal dugaan yang bersangkutan melanggar netralitas ASN ini diputuskan oleh Tim Gakkumdu pasca dilakukan telaahan.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Terduga pelaku intimidasi ini bisa dikenakan pasal 188 undang-undang 10 tahun 2005.
Ia berharap, dalam waktu dekat syarat materiil ini sudah bisa dipenuhi oleh pelapor.
Sebelumnya, beredar rekaman suara diduga milik Plt Camat Insana Barat Kabupaten TTU yang menelepon Kepala Desa Lapeom. Dalam sambungan telepon tersebut Plt Camat Insana Barat ini diduga mengintimidasi yang bersangkutan agar tidak memperbolehkan Paslon nomor urut 2 untuk melakukan kampanye di Desa Lapeom.
Dalam pernyataan Plt Camat Insana Barat menyebut bahwa Kades Lapeom mesti mengikuti contoh sejumlah kepala desa di kecamatan tersebut yang melarang paslon melakukan kampanye di wilayah desa masing-masing.
Plt Camat Insana Barat juga meminta yang bersangkutan untuk mencatat nama-nama perangkat desa dan BPD yang ambil bagian dalam kampanye pasangan calon nomor urut 2 tersebut.
"Saya minta bapa juga tegas dengan mereka terlebih mereka yang terima bantuan dari program bupati itu,"ujar suara diduga milik Plt Camat Insana Barat dalam rekaman tersebut.
Plt Camat Insana Barat juga menyebut banyak sekali masyarakat di Desa Lapeom yang beralih dukungan ke pasangan calon nomor urut 2.
"Bapak kades kalau tidak tegas, saya pasti keras ini sudah karena kita tidak menghargai terima kasih untuk bupati to,"ucap suara dalam rekaman itu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.