Berita NTT

Begini Penjelasan Pemerintah NTT Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Jadi Rp 150 ribu masuk ke kas daerah Kota Kupang jika kendaraan itu dari Kota Kupang. Sisanya bagi merata ke 22 kabupaten/kota lainnya

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Plt Kepala Bapenda NTT, Dominikus Dore Payong (kedua kanan) bersama Jupiter H Siburian, Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang (baju putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai pemberlakuan pajak tahun 2025. 

1. Perda 2 tahun 2010 dan Perda 1 tahun 2020
*PKB Tarif: 1,5 persen
*BBNKB I untuk Roda 2: 15 persen
* BBNKB I untuk Roda 4: 14 persen
*BBNKB II: 1 persen
*Denda PKB dan BBNKB: 2 persen

2. Perda 1 tahun 2024
*PKB tarif progresif 
Kepemilikan I: 1,2 persen + opsen PKB 66 persen
Kepemilikan ke-II: 1,5 persen + opsen PKB 66 persen 
Kepemilikan ke-III: 1,8 persen + opsen PKB 66 persen 
Kepemilikan ke-IV: 2,1 persen + opsen PKB 66 persen 
Kepemilikan ke-V: 2,4 persen + opsen PKB 66 persen 

*BBNKB I + opsen 66 persen

*BBNKB II: Tidak ada
*Denda PKB dan BBNKB: 1 persen

3. Tarif PPN:
* 11 persen mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022
 * 12 persen mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025
* Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

4. PPN Dibebaskan: 
Tidak semua barang/jasa dikenakan PPN, ada juga yang dibebaskan PPN.

* Air bersih
*Gula konsumsi dalam bentuk gula kristal
putih yang berasal dari tebu tanpa
garam tambahan bahan perasa atau pewarna
* Daging segar
* Beras
* Telur
* Jagung
* Sagu
* Buah-buahan
* Sayur-sayuran
* Kedelai
* Rumah subsidi
* Buku pelajaran umum, kitab suci, buku
pelajaran agama
* Jasa pelayanan kesehatan
* Bibit/benih pertanian, perkebunan,
* Jasa pelayanan sosial
kehutanan, peternakan, atau perikanan
 Jasa keuangan
* Pakan ternak
* Jasa asuransi
* Senjata, amunisi, peralatan militer
* Jasa pendidikan
* Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
* Jasa angkutan umum.  (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved