Berita NTT

Percepat SDM Unggul, BKD NTT Buat Ranperda Tugas dan Izin Belajar ASN

Mantan Kepala Dinas Sosial NTT itu mengaku dalam melakukan perombakan aturan itu dibantu dengan baik oleh berbagai pihak yang berkaitan.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi NTT Yos Rasi saat diwawancarai di Aula El Tari Kantor Gubernur NTT. 

Dukungan dari dunia pendidikan di NTT juga saat ini sedang digalakkan. Harapannya kampus bisa membuka level pendidikan sesuai dengan formasi yang diusulkan berdasarkan analisis kebutuhan dari pemerintah. 

"Target saya suatu waktu, Kepala Sekolah itu dijabat seorang Magister. Tapi magister yang basicnya kurikulum. Pendidikan akan hebat kalau dia pahami pendidikan itu," ujar Yos Rasi

Ia menjelaskan juga mengenai posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengambil peran dalam tugas dan izin belajar. Dalam aturan, saat ini belum memberi ruang bagi PPPK. 

Sebab, PPPK akan melakukan evaluasi setiap 4,6 tahun. Bila waktu belajar pegawai dari PPPK selama dua tahun, maka waktu efektif bekerja sebagai PPPK hanya 2,6 tahun. Sementara tuntutan aturan mengharuskan PPPK bekerja minimal 90 persen. 

Dia berkata, peningkatan kompetensi bagi PPPK, kata dia, berada di segmen non formal seperti bimbingan maupun pelatihan. Sehingga sinergi antara pihak sangat penting agar memberi ruang lebih luas. 

Yos Rasi menerangkan, bagi ASN yang melanjutkan pendidikan secara mandiri diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan, selain beasiswa dari berbagai pihak. Karena itu mereka bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas pegawai. BKD akan melakukan penyesuaian itu. 

Sedangkan, bagi pegawai yang ingin melanjutkan pendidikannya dengan metode jarak jauh atau online, sampai dengan saat ini belum ada aturannya. BKD hanya mengakui pegawai yang mengikuti pendidikan secara tatap muka atau langsung ke kampus, sejalan dengan aturan yang ada. 

"Kalau kita membuat beda sementara regulasi lebih tinggi tidak ada itu pasti tidak diakomodir. Menjadi persoalan buat kita," kata Yos Rasi

BKD NTT merincikan ASN berdasarkan tingkat pendidikan yakni SD 34 orang, SLTP 63 orang, SLTA 1.523 orang, Diploma I 14 orang, Diploma II 34 orang, Diploma III 1.012 orang, Strata I 9.468 orang, Strata II 557 dan Strata III 4 orang. Secara keseluruhan ada 12.709 orang. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved