Pilkada Jakarta 2024
Kalah di Pilkada Jakarta 2024 Ridwan Kamil – Suswono Segera Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil – Suswono memastikan akan segera mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi
POS-KUPANG.COM – Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil – Suswono memastikan akan segera mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pilkada Jakarta 2024.
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan paling lambat hari Rabu 11 Desember 2024. Hal ini sesuai dengan peraturan mahkamah konstitusi nomor 23 tahun 2024.
“Sesuai dengan ketentuan PMK nomor 23 tahun 2024, gugatan itu diterima MK paling lambat tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin, maka paling lambat hari Rabu (11 Desember 2024).”
Pernyataan ini disampaikan tim hukum pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil – Suswono pasca KPU DKI Jakarta menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pilkada DKI Jakarta, Minggu 8 Desember 2024.
“Dalam tiga hari ke depan, persiapan bagaimana kami mampu membuat laporan atau pendaftaran registrasi terhadap kasus ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Tim Hukum RIDO Ramdan Alamsyah, di DPD Golkar, Cikini Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2024 malam.
Untuk hal tersebut, katanya, timnya juga akan bekerja sama dengan tim gabungan dari partai pendukung Ridwan-Suswono, serta tim profesional, untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami dengan teman-teman sudah menyiapkan tim gabungan baik itu dari partai, baik itu dari Paslon maupun dari profesional, yang memang peduli terhadap demokrasi,” ujar Ramdan.
Upaya yang dilakukan itu, katanya merupakan kesempatan bagi pasangan Ridwan Kamil - Suswono untuk menegakkan keadilan demokrasi di Indonesia.
“Mudahan-mudahan rumah terakhir yang kami percaya, adalah rumah hukum yang terbesar, Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Hukum RIDO Muslim Jaya Butarbutar juga menjelaskan hal yang sama. Ia menyebutkan, bahwa gugatan hasil perhitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta, sesuai Pasal 10 nomor 24 tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi.
“Penetapan hasil perolehan suara Pilkada Jakarta ditetapkan nomor 210 (tahun) 2024 tentu penetapan ini merupakan objek sengketa yang tentunya akan kami ajukan ke MK sesuai dengan kewenangan MK Pasal 10 Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Muslim juga memastikan, bahwa gugatan tersebut akan diterima Mahkamah Konstitusi paling lambat Rabu 11 Desember 2024.
“Sesuai dengan peraturan PMK nomor 23 tahun 2024, itu ada tiga hari kerja. Kalau jam 16.00 diputus berarti kalau hari Senin paling lambat hari Rabu,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Muslim juga mengungkapkan, jika nantinya akan melaporkan soal adanya tindak adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilgub 2024 Jakarta.
"Narasi terkait kecurangan dan segala macam. Itu adalah bahan yang akan kami sampaikan ke MK dan akan kami ramu. Sampai saat ini tim hukum sedang memproses itu," imbuhnya.
Pilkada Jakarta Aman Hingga Selesai, Pramono Anung: Terima Kasih Mas Ridwan, Mas Dharma |
![]() |
---|
Ray Rangkuti Bicara Soal Pilkada Jakarta: Sesungguhnya RK- Soswono Belum Terima Kekalahan |
![]() |
---|
Pramono Anung Bakal Akomodir Program Unggulan Ridwan Kamil-Suswono |
![]() |
---|
Usai Batalkan Gugatan ke MK, Kini Ridwan Kamil-Suswono Akui Kemenangan Pramono Anung |
![]() |
---|
Pramono Anung: Sudah Saatnya Kita Bekerja Sama untuk Bangun Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.