Pilkada Jakarta 2024

Kalah di Pilkada Jakarta 2024 Ridwan Kamil – Suswono Segera Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil – Suswono memastikan akan segera mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
DAFTARKAN GUGATAN – Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono akan segera mendaftarkan gugatan hasil pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi. Pendaftaran gugatan itu dilakukan paling lambat Rabu 11 Desember 2024. 

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 Jakarta di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Minggu 8 Desember 2024.

Hasilnya, pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno meraih suara terbanyak berdasarkan hasil rekapitulasi, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen. 

Adapun pengumuman hasil rekapitulasi dibacakan langsung oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata. 

Penetapan dilakukan setelah KPU di enam kota dan kabupaten di Jakarta yakni Kota Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu menyelesaikan rekapitulasi lebih dulu.

Awalnya, KPU Jakarta membacakan hasil rekapitulasi dari masing-masing kota dan kabupaten. 

Setelah itu, KPU Jakarta lanjut membacakan hasil rekapitulasi tingkat provinsi.

Sebelum mengesahkan hasil rekapitulasi, KPU Jakarta memberi kesempatan kepada saksi para paslon menyampaikan pendapat atau kejadian khusus.

Namun, pantauan Wartakotalive.com dilokasi nampak saksi dari Ridwan Kamil-Suswono yakni Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah membacakan temuan khusus terkait persoalan di TPS 08 Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Jakarta 2024.

Kemudian saksi paslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana juga menyampaikan keberatan, dengan catatan serta menyatakan tidak akan menandatangani berita acara rekapitulasi.

Tetapi, saksi dari Pramono-Rano mengatakan tidak ada keberatan dan sempat mengomentari pernyataan saksi Ridwan Kamil-Suswono. 

Dengan demikian, terlihat saksi dari Ridwan Kamil -Suswono walkout dari rapat, dan pihak KPU DKI Jakarta menyatakan hal itu akan dicatat.

Usai kejadian tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata melanjutkan penetapan rekapitulasi tersebut. 

"Berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kabupaten kota dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta tahun 2024 saya nyatakan sah," kata Wahyu sambil mengetok palu. 

Sebagai informasi, total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang. 

Dari jumlah tersebut, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved