Berita NTT

Kajati NTT Fokus pada Penyidikan Berkualitas dalam Pemberantasan Korupsi

kasus korupsi telah dihentikan penyelidikannya di Kejati NTT dan dilimpahkan kembali ke Inspektorat Kabupaten/Kota. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kajati NTT, Zet Allo Tadung didampingi Aspidsus dan dua koordinator Pidsus usai saat memberikan keterangan kepada awak media. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Zet Allo Tadung, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan strategi penyidikan berkualitas dalam pemberantasan korupsi di wilayah NTT

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers terkait Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 yang digelar di Kantor Kejati NTT, Senin 9 Desember 2024.

"Saya baru enam bulan menjabat sebagai Kajati NTT, dan saya akan mengambil satu program atau strategi utama, yaitu penyidikan yang berkualitas," ujar Zet.

Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kasus korupsi ditangani dengan pendekatan yang mendalam dan terarah, bukan sekadar menetapkan tersangka tanpa memperhatikan pokok permasalahan.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Kupang NTT Senin 9 Desember 2024, KMP Uma Kalada Layani Kupang – Sabu PP

"Tangani perkara korupsi, bukan asal saja penyidikan dan dinaikkan ke penyelidikan lalu menetapkan tersangka. Penanganan harus melihat pokok persoalannya," tegasnya.

Zet juga mengungkapkan bahwa beberapa kasus korupsi telah dihentikan penyelidikannya di Kejati NTT dan dilimpahkan kembali ke Inspektorat Kabupaten/Kota. 

Hal ini dilakukan karena kerugian negara dalam kasus-kasus tersebut relatif kecil, yakni di bawah Rp 50 juta, dan masih memungkinkan untuk dipulihkan tanpa melalui proses hukum pidana.

"Jika kerugian negara masih bisa dipulihkan, langsung diperbaiki. Pelakunya diberikan sanksi atau evaluasi oleh Inspektorat," jelasnya.

Zet menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku, tetapi juga pada penyelesaian akar permasalahan yang menyebabkan korupsi.

"Menangani suatu perkara harus melihat pokok persoalannya. Yang paling utama adalah memulihkan kerugian negara dan memastikan sistem yang rusak dapat diperbaiki," tambahnya.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved