Pilkada Jakarta 2024

KPU Siap Hadapi Gugatan Ridwan Kamil – Suswono, Dody Wijaya: Kami Punya Data Nan Valid

Saat ini KPU DKI Jakarta sudah sangat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Ridwan Kamil – Suswono terkait Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SUDAH SIAP – KPU DKI Jakarta sudah sangat siap menghadapi gugatan tim hukum Ridwan Kamil – Suswono di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua data sudah disiapkan dengan baik. 

Salah satu kecurangan yang akan digugat yakni perihal kejadian di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur.

Di mana ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga mencoblos surat suara untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno.

"Terkait ini kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu DKI Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi terkait untuk PSU di TPS 28 Pinang Ranti tersebut," ujar Baco.

"Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan dan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian," tambahnya.

Kemudian, Baco juga mengungkap perihal aduan masyarakat yang mengaku tidak mendapatkan surat undangan C6. Dia menduga hal itu turut menjadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih di Pilgub Jakarta.

"Ini masif terjadi di semua TPS dan ini adalah salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada kemarin, yang menjadikan pilkada kemarin adalah pilkada terendah partisipasi masyarakat sepanjang sejarah pilkada di DKI Jakarta," ucap Baco.

Dan menurutnya, terjadinya hal itu akibat dari tidak profesionalnya KPU Jakarta sebagai penyelenggara pemilu. Dia menyebut pun akan melaporkan KPU ke DKPP.

Maka oleh karena segala dugaan tersebut, Baco memastikan pihaknya akan melayangkan gugatan sengketa hasil Pilkada ke MK.

"Banyak hal lagi yang sebenarnya terjadi yang intinya kami dari Tim RIDO dan tim advokasi sedang menyiapkan gugatan kepada MK," sebut Baco.

"Karena hal tersebut merupakan hak yang diberikan oleh negara dan konstitusi bagi siapapun untuk bisa melakukan langkah hukum atau upaya-upaya hukum terkait pilkada jika dirasa pelaksanaan pilkada tersebut banyak kesalahan, banyak kekurangan, dan banyak kecurangan," jelasnya.

Baca juga: Faktor Anies Baswedan, Penentu Kemenangan Pramono Anung – Rano Karno di Jakarta 

Baca juga: Dinilai Lambat Ambil Tindakan, Tim Ridwan Kamil - Suswono Laporkan Bawaslu Jaktim ke DKPP

Baco menyebut selama ini laporannya kerap tak diindahkan oleh Bawaslu. Karena itu, dia berharap melalui sidang MK segala dugaannya bisa terbukti.

"Harapannya adalah di MK nanti keadilannya kita dapatkan. Di MK nanti bisa terkuak upaya kecurangan yang tertangkap di Pinang Ranti," ungkap Boco.

"MK ini adalah upaya hak atau upaya hukum dan dibenarkan. Bukan berarti kita tidak terima kekalahan, tetapi ini hak yang diberikan negara kepada paslon untuk melakau upaya hukum, untuk membuktikan beberapa kecurangan-kecurangan," terang Baco. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved