Breaking News

Pilkada Jakarta 2024

KPU Siap Hadapi Gugatan Ridwan Kamil – Suswono, Dody Wijaya: Kami Punya Data Nan Valid

Saat ini KPU DKI Jakarta sudah sangat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Ridwan Kamil – Suswono terkait Pilkada Jakarta 2024.

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
SUDAH SIAP – KPU DKI Jakarta sudah sangat siap menghadapi gugatan tim hukum Ridwan Kamil – Suswono di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua data sudah disiapkan dengan baik. 

POS-KUPANG.COM – Saat ini KPU DKI Jakarta sudah sangat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh tim hukum Ridwan Kamil – Suswono terkait hasil Pilkada Jakarta 2024. Semua data sudah disiapkan untuk hal tersebut.

“KPU tidak gentar menghadapi gugatan dari kubu Ridwan Kamil-Suswono. Kami sudah siap menghadapi gugatan itu di Mahkamah Konstitusi.”

Hal ini disampaikan Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, Sabtu 7 Desember 2024. Dikatakannya, pihaknya sangat siap menghadapi gugatan itu.

"Kalau terkait dengan persiapan, kami siap dari sisi data, kemudian administrasi. Semuanya sudah kami siapkan dengan baik," ungkap Dody di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan hal tersebut, seusai mensahkan hasil rekapitulasi Pilkada DKI Jakarta, Sabtu 7 Desember 2024. 

Ia menjelaskan, tim hukum KPU Jakarta telah mempersiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan, termasuk dokumen C6 yang terdistribusi, hasil rekapitulasi suara, dan dokumentasi foto, sejak sebelum hari pemungutan suara Pilkada 2024 yang berlangsung pada 27 November lalu.

"Semua sudah kami collecting dan kami siap untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pilkada," tambah Dody.

Menurut proses rekapitulasi tingkat provinsi yang telah disahkan, pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07 persen, yang cukup mengantarkan mereka pada kemenangan dalam satu putaran. 

Namun, KPU Jakarta baru akan menetapkan hasil resmi pada Minggu 8 Desember 2024. 

Setelah penetapan hasil, surat keputusan suara tingkat provinsi akan dapat diajukan sebagai gugatan ke MK jika terdapat sengketa.

"Kalau dalam hal tidak ada sengketa di DKI Jakarta, kami akan menetapkan gubernur dan wakil terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang masuk ke putaran kedua dalam hal terjadi pilkada dua putaran," pungkasnya.

Sementara itu, tim sukses (timses) pasangan Cagub Cawagub Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengaku menemukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses Pilkada Jakarta 2024.

Untuk itu Tim Hukum Rido akan melayangkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Timses RIDO, Basri Baco menyebut, dugaan itu bukan tanpa alasan, namun telah berdasarkan hasil penelitian, pengecekan lapangan hingga akhirnya disimpulkan beberapa hal tentang adanya dugaan pelanggaran.

"Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan," kata Baco dalam jumpa pers DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 7 Desember 2024.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved