Berita NTT
JPIT Bangun Monumen Peringatan Tragedi 1965 di Oesao, Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM
Kegiatan peresmian monumen di Oesao meliputi acara pengguntingan pita, pembukaan tirai prasasi, peletakan karangan bunga, dan doa bersama
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Kata dia, pembangunan monumen di Oesao ini sebagai langkah awal, dan jika kondisi politik Indonesia cukup mendukung, maka kegiatan yang sama akan diperluas ke enam wilayah lainnya, yakni Sabu, Sumba, Alor, Timor Tengah Selatan, Merbaun di Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, dan Kota Kupang.
Proses pembangunan monumen di Oesao sendiri telah melalui beberapa tahap, diantaranya survei awal; pertemuan para penyintas yang didampingi JPIT dalam acara yang biasa disebut Sahabat Doa Lansia (SDL).
Baca juga: Monumen Peristiwa Pelanggaran Berat HAM 1965 Diresmikan di Oesao, Kabupaten Kupang
Lalu mereka juga melakukan audiensi bersama pemerintah Kabupaten Kupang, tokoh agama, dan pihak keamanan; diskusi terpumpun yang dilaksanakan bersama Komnas Perempuan, Komnas HAM, MS GMIT, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (MPH PGI), dan komunitas keluarga korban, dan pekerjaan pembangunan fisik monumen.
"Oleh karena itu, JPIT bersama komunitas korban dan penyintas akan melaksanakan peresmian monumen di wilayah Oesao dan mengajak masyarakat umum, termasuk kaum muda, untuk berpartisipasi dalam diskusi bersama masyarakat agar makna penting memorialisasi dapat difahami," ungkapnya. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.