Bansos

Cek Daftar Penerima Lima Bansos yang cair Desember 2024

Masyarakat yang menjadi penerima bansos pada bulan Desember 2024 dapat melakukan pengecekan hanya dengan menggunakan KTP.

Editor: Ryan Nong
TribunPontianak.com
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos untuk warga 

 

Berikut daftar 5 bansos yang siap cair pada bulan Desember 2024.

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH menjadi bansos yang pasti cair dan telah memasuki tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2024.

Jadi jika pada Oktober dan November 2024, masyarakat belum menerima bansos PKH, maka batas waktunya adalah Desember 2024.

PKH adalah bansos rutin yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) setiap tiga bulan sekali.

PKH tahap 4 cair kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan besaran bansos yang berbeda-beda tergantung kriteria atau kategori KPM-nya.

Segini besaran bantuan PKH setiap tahunnya:

Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH tahap 4 pada Desember 2024 dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH. Kedua, melalui kantor pos.

 

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bansos lain yang siap cair pada bulan Desember 2024 adalah bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau yang kini bernama Kartu Sembako.

Besaran BPNT yang akan diterima masyarakat pada Desember 2024 sebesar Rp 200 ribu dan akan disalurkan per dua bulan sekali.

Sehingga penerima bansos BPNT mendapatkan bantuan senilai Rp 400 ribu dalam sekali pencairan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved