Bansos

Bansos PKH Kembali Dicairkan Desember 2024, Ini Nominal dan Syarat Penerima 

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial atau Kemensos. 

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi amplop bansos untuk masyarakat penerima manfaat. 

POS-KUPANG.COM -  Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH pada Desember 2024

Penyaluran bantuan sosial tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial atau Kemensos. 

Adapun Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Bantuan PKH disalurkan dengan mentransfer uang bansos ke rekening penerima atau melalui Kantor Pos. Namun, hanya mereka yang memenuhi syarat yang bisa menerima bansos PKH

Syarat penerima PKH 

Penerima PKH harus memenuhi beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan dari Kemensos. Dikutip dari KompasTV, Senin (2/12/2024), syarat penerima bansos 2024 adalah: 

Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP 

Termasuk dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan sesuai data kelurahan setempat 

Bukan bagian dari TNI, Polri, ASN, ataupun pegawai BUMN/BUMD 

Tidak menerima bantuan pemerintah lain, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja 

Terdaftar dalam DTKS Kemensos. 
 

Golongan penerima PKH 

Tidak semua KPM mendapat bantuan PKH dari Kemensos. Mereka yang berhak menerima bansos PKH adalah KPM yang memiliki anggota keluarga dengan kebutuhan khusus, seperti: 

Ibu hamil atau nifas Anak usia dini (0-6 tahun) 

Anak sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA)

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved