Timor Leste

Belum Ada Jadwal untuk Arnolfo Teves Kembali Timor Leste ke Filipina

Departemen Kehakiman (DOJ - Department of Justice) Filipina pada hari Jumat mengatakan belum ada batas waktu mengenai kemungkinan kembalinya Arnolfo

Editor: Agustinus Sape
FILE FOTO
Arnolfo Arnie Teves 

“Pengadilan dinyatakan bersalah karena orang yang diekstradisi tidak kembali untuk tidak menjawab tuntutan pidana yang dipermasalahkan,” katanya.

Lebih lanjut pengadilan tidak memberikan bobot pada argumen kubu Teves bahwa ia akan menjadi sasaran penyiksaan selama interogasi dan perlakuan kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat di penjara atau bahwa ia berisiko dibunuh sebelum diadili.

“Konstitusi Filipina tahun 1987, serta undang-undang acara hukum pidana Filipina, memberikan hak prosedural paling dasar bagi terdakwa,” katanya.

“[Jadi] kami merasa tidak ada alasan untuk percaya bahwa Ekstradisi tidak akan menjalani proses yang tidak adil dan tidak memiliki semua jaminan pembelaan,” tambahnya.

Pernyataan tersebut juga menyatakan bahwa pemerintah Filipina tidak akan menyiksa Teves setelah meminta ekstradisi karena pemerintah akan kehilangan kredibilitas internasional jika melakukan hal tersebut.

Sementara itu, salah satu hakim pengadilan Timor Leste memberikan suara menentang keputusan ekstradisi Teves.

Hakim percaya bahwa Presiden Ferdinand Marcos Jr. memulai penganiayaan politik terhadap Teves setelah Teves mengkritiknya dalam pidato publik. Hakim juga meyakini ada kemungkinan Teves mendapat perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

“Jika saksi disiksa, terdapat indikasi kuat bahwa sistem peradilan di negara peminta mungkin menggunakan metode serupa terhadap pihak yang diekstradisi. Situasi ini menjadi kunci untuk menolak permintaan ekstradisi, karena ada risiko pelanggaran hak asasi manusia,” ujarnya.

Selain menghadapi dakwaan pembunuhan atas kematian gubernur Negros Oriental Roel Degamo pada tahun 2023, Teves dan lainnya juga didakwa atas dugaan pembunuhan tiga orang di Negros Oriental pada tahun 2019.

Teves dan 12 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai teroris oleh Dewan Anti-Terorisme, mengutip beberapa dugaan pembunuhan dan pelecehan di Negros Oriental.

Dia diusir oleh DPR pada Agustus tahun lalu karena perilaku tidak tertib dan terus menerus absen.

Mantan anggota parlemen tersebut berulang kali membantah tuduhan terhadap dirinya.—AOL, GMA Integrated News

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved