Kenaikan UMP
Apindo Pertanyakan Dasar Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen yang Diumumkan Presiden Prabowo
Apindo menyebut masukan dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi belum menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menunggu penjelasan pemerintah terkait dasar penghitungan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Mereka juga menyayangkan sikap pemerintah yang tidak mendengarkan masukan dunia usaha.
”Hingga saat ini, belum ada penjelasan komprehensif terkait metodologi penghitungan kenaikan ini: apakah telah memperhitungkan variabel produktivitas tenaga kerja, daya saing dunia usaha, dan kondisi ekonomi aktual. Metodologi penghitungan tersebut penting agar kebijakan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” kata Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani, dalam pernyataan resmi yang diterima Kompas, Sabtu (30/11/2024), di Jakarta.
Apindo, menurut Shinta, berpendapat, kenaikan upah minimum yang signifikan akan berdampak langsung pada biaya tenaga kerja dan struktur biaya operasional perusahaan, khususnya sektor padat karya. Apalagi, dalam kondisi ekonomi nasional yang masih menghadapi tantangan global dan tekanan domestik.
Kenaikan upah minimum yang signifikan, kata Shinta, akan menyebabkan peningkatan biaya produksi dan mengurangi daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun internasional. Pada akhirnya, semua itu bisa memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menghambat pertumbuhan.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menambahkan, bagi dunia usaha, kenaikan upah minimum bukan tentang setuju atau tidak setuju. Namun tantangannya adalah apakah dunia usaha mampu atau tidak mematuhi kenaikan tersebut.
Jika perusahaan tidak mampu menanggung kenaikan biaya tenaga kerja, keputusan rasional terhadap penghitungan usaha akan dapat terjadi ke depan. Penundaan investasi baru dan perluasan usaha serta efisiensi besar-besaran, misalnya, yang dapat berdampak pada pengurangan tenaga kerja atau keluarnya usaha dari sektor industri tertentu.
Apindo juga menyayangkan bahwa masukan dunia usaha tidak didengarkan dalam penetapan kebijakan ini. Bob mengatakan, Apindo selama ini telah berpartisipasi secara aktif dan intensif dalam diskusi terkait penetapan kebijakan upah minimum.
"Kami telah memberikan masukan yang komprehensif dan berbasis data mengenai fakta ekonomi, daya saing usaha, serta produktivitas tenaga kerja. Namun, masukan dari dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi, tampaknya belum menjadi bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan oleh pemerintah,” katanya.
Bob menilai, kebijakan yang tidak seimbang dapat memberikan dampak yang tidak diinginkan bagi keberlangsungan usaha dan penciptaan lapangan kerja. Presiden semestinya turut mendengarkan aspirasi pengusaha sebagai pemberi kerja.
Anggota Dewan Pengupahan Nasional dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, menyampaikan hal senada. Pihaknya menunggu penjelasan detail dari pemerintah mengenai dasar dan rumus kenaikan upah minimum tahun 2025 yang 6,5 persen.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juga tidak sepenuhnya mengubah variabel-variabel yang dipakai menghitung upah minimum sebagaimana tertuang di Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
”Kami menunggu penjelasan yang lebih komprehensif dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dari mana angka kenaikan 6,5 persen itu. Terlebih kami dari pelaku usaha tidak dilibatkan dalam merumuskan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen itu,” katanya.
Sarman berharap kepada pemerintah agar dalam menetapkan kebijakan upah minimum 2025 mendengar aspirasi bukan hanya dari pekerja, melainkan juga pengusaha. Sebab, pihak yang akan menanggung beban kenaikan upah minimum adalah pengusaha.
Dengan demikian, aspirasi pelaku usaha patut didengarkan oleh pemerintah sebelum menetapkan kenaikan. Sejauh ini, Sarman menambahkan, pengusaha belum mendapat penjelasan yang komprehensif.
Baca juga: UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Presiden Prabowo: Meningkatkan Daya Beli Pekerja
Sama seperti Shinta, dia menekankan kenaikan upah minimum tahun 2025 harus memperhatikan kondisi ekonomi nasional, geopolitik dunia, daya beli masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.