Berita Sikka
PPK Pembangunan Ruangan Rawat Inap RSP Doreng Sikka Ditahan
Tim Kejari Sikka telah mengeluarkan surat perintahan penahanan atas GG guna menjalani proses penahanan di Rutan Maumere.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Jaksa Kejari Sikka akhirnya menahan GG, tersangka dugaan tindak pidana pembangunan ruangan rawat inap RS Doreng, Kabupaten Sikka tahun 2022 di Rutan Maumere, Senin, 25 November 2024 malam.
GG yang menjabat sebagai PPK pembangunan ruangan rawat inap RS Doreng ini ditahan usai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh Jaksa Kejari Sikka.
Penahanan atas GG ini dilakukan tim jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka selama 20 hari Kalender terhitung mulai 25 November 2024 hingga 14 Desember 2024.
Kajari Sikka, Henderina Malo, S.H kepada POS-KUPANG.COM, di Kejari Sikka, Senin, 25 November 2024 malam menegaskan, penahanan atas GG sudah sesuai dengan alat bukti dan pemeriksaan saksi serta ahli.
Baca juga: Wisata NTT, Liburan ke Maumere , ini 6 Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi di Kabupaten Sikka
Oleh karena itu, tegasnya, Tim Kejari Sikka telah mengeluarkan surat perintahan penahanan atas GG guna menjalani proses penahanan di Rutan Maumere.
Untuk diketahui, anggaran paket pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap RS Doreng bersumber dari dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar 4.613.975.100,- sebagaimana dimaksud dalam dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022.
Berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Nomor 18 Tahun 2022, 10 Februari 2022, GG bertindak selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Kejari-Sikka-tahan-PPK-RSP-Doreng.jpg)