Berita Manggarai

Rekapitulasi KPU, Hery-Fabi Unggul Perolehan Suara Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai

terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada Pilkada Tahun 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, RUTENG - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Herybertus G L Nabit dan Fabianus Abu atau Hery-Fabi nomor urut 2 unggul sementara dalam perolehan suara sesuai hasil rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Manggarai dalam Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada Pilkada Tahun 2024.

Ada pun rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Manggarai dari tanggal 3 sampai 4 Desember 2024. Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai Rikard Jemi Pentor bersama anggota KPU. 

Hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Fortunatus Hamzah Manah bersama anggota, dan para saksi masing-masing Paslon. 

Selama proses Pleno rekapitulasi ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan dari Polres Manggarai, Brimob dan juga TNI dari Kodim 1612 Manggarai. Rapat pleno berlangsung aman dan lancar. 

Baca juga: Besok, 10 Kecamatan di Manggarai Timur Gelar Pleno Rekapitulasi Suara

Angggota KPU Kabupaten Manggarai Ryan Kondo, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 5 Desember 2024, menerangkan berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Manggarai dimana pasangan Hery-Fabi memperoleh 71.027 suara. 

Sementara itu pasangan calon nomor 1 Maksi-Ronald memperoleh 51.700 suara. Dan pasangan calon nomor 3 Yohan-Thomas memperoleh 44.357 suara.

Sementara itu untuk perolehan suara gubernur dan wakil gubernur berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara oleh KPU Kabupaten Manggarai pasangan Ansy-Jane unggul sementara perolehan suara. 

Ansy-Jane pasangan nomor urut 1 memperoleh 63.617 suara. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Melky-Johni memperoleh 47.449. Dan pasangan calon nomor urut 3 SIAGA memperoleh 55.579 suara. 

Ketua KPU Kabupaten Manggarai, Rikard Jemi Pentor juga menerangkan, KPU Kabupaten Manggarai telah menetapkan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk pemilihan Bupati dan wakil Bupati melalui Keputusan KPU Kabupaten dan telah mengumumkannya. 

Namun terkait penetapan siapa Pasangan Calon terpilih, terang Rikard, berdasarkan peraturan KPU nomor 18 Tahun 2024 pada pasal 57 menerangkan, pertama penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan ketentuan, (a) tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 hari setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai registrasi perkara perselisihan hasil Pemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi, atau 

b) terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilihan, paling lama 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

"Prinsipnya KPU Kabupaten Manggarai belum dapat menetapkan calon terpilih karena menunggu ada surat dari MK berdasarkan buku register perkara menerangkan ada atau tidaknya sengketa PHPU. Kalau nanti tidak ada berdasarkan surat MK yabg disampaikan ke KPU RI diteruskan ke KPU Propinsi dan KPU Kabupaten, maka paling lama 5 hari setelah surat itu diterima kami akan menetapkan calon terpilih,"terang Rikard. (rob) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS


 
 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved