Breaking News

Gubernur se-Indonesia Diberi 'Ultimatum' Segera Tetapkan UMP Sebelum 11 Desember 2024

Pemerintah pusat memberikan ultimatum kepada seluruh gubernur di Indonesia. Bahwa paling lambat 11 Desember 2024 mendatang sudah tetapkan UMP 2025.

Editor: Frans Krowin
NET
DIULTIMATUM – Seluruh gubernur di Indonesia diultimatum untuk segera menetapkan upah minimum provinsi atau UMP paling lambat 11 Desember 2024 mendatang. 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah pusat memberikan ultimatum kepada seluruh gubernur di Indonesia. Bahwa paling lambat 11 Desember 2024 mendatang, pemerintah provinsi harus sudah menetapkan kenaikan UMP untuk tahun 2025 atau UMP 2025.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli ketika membacakan beberapa poin Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 nanti.

Dikatakannya, bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker itu telah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 4 Desember 2024.

Bahwa rata-rata kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 itu sebesar 6,5 persen, baik pada tingkat provinsi maupun Tingkat kabupaten/kota.

Menaker juga menekankan agar gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten atau kota.

Upah Minimum Provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024.

Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten atau Kota tahun 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.

"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum tahun 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan pertimbangan terkait dengan daya saing usaha," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 4 Desember 2024.

Selanjutnya, Kemnaker akan melakukan sosialisasi kepada para gubernur, bupati, wali kota, dan kepala dinas yang membedangi ketenagakerjaan dan seluruh pemangku kepentingan lainnya. 

"Terima kasih kepada semua pihak yang sudah banyak membantu hingga terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini," ujar Yassierli.

Sebagai informasi, formula penghitungan Upah Minimum Provinsi 2025 berdasarkan Permenaker 16/2024 adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.

Sementara itu, formulai penghitungan Upah Minimum kabupaten atau kota tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025.

Baca juga: Usai Tetapkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen, Presiden Prabowo Tuai Pujian

Baca juga: Menteri Perindustrian Soal Kenaikan UMP 2025: Ini untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Nilai kenaikan UMP dan UMK 2025 sama-sama sebesar 6,5 persen sebagaiamana telah diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Nilai kenaikan Upah Minimum provinsi dan kabupten/kota tahun 2025 disebut telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved