Berita Timor Tengah Utara
Pemkab TTU Buka Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024
Menurut penjelasan dari mantan PTT ini, kata Alexander, data pribadi mereka masih tercatat di database BKN.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara secara resmi membuka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II lingkup Pemkab TTU tahun 2024.
Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendaftaran calon peserta PPPK tahap II lingkup Pemkab TTU mulai dibuka sejak tanggal 1 hingga 30 Desember 2024.
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 3 Desember 2024, Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten TTU, Alexander Tabesi menjelaskan, pendaftaran seleksi PPPK lingkup Pemkab TTU tahap II dibuka sejak 1 Desember hingga 30 Desember 2024.
Sementara itu, seleksi administrasi calon PPPK ini dilaksanakan sejak 16 Desember 2024 hingga 3 Februari 2025. Sedangkan pengumuman seleksi administrasi akan dilaksanakan sejak 4 Februari hingga 18 Februari 2025.
Dikatakan Alexander, beberapa waktu lalu, pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD TTU perihal nasib 254 mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi test PPPK gelombang I lalu.
Dalam RDP itu telah disepakati bahwa, DPRD dan Pemkab TTU beserta perwakilan mantan PTT akan ke Jakarta untuk bertemu dengan Komisi II DPR RI, Kemenpan dan BKN untuk mencari solusi atas persoalan yang dialami mantan PTT ini.
"Kita berangkat ke Jakarta untuk memperjuangkan nasib ratusan mantan PTT di TTU yang mana nama mereka telah terdata dalam data base BKN namun dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam seleksi PPPK tahap I," ucapnya.
Menurut penjelasan dari mantan PTT ini, kata Alexander, data pribadi mereka masih tercatat di database BKN.
Mereka diberhentikan beberapa tahun lalu karena diterbitkannya aturan dari pemerintah sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Kemenpan-RB nomor 185 tentang penataan tenaga kepegawaian.
Oleh karena itu, lanjutnya, salah satu jalan keluar yang paling mungkin untuk menjawab persoalan ini adalah pihaknya bersama DPRD dan mantan PTT bertemu Kemenpan-RB.
Baca juga: Hasil Pilkada Timor Tengah Utara Tuntas Pleno Tingkat PPK, Besok KPU Pleno Tingkat Kabupaten
Pemkab TTU, ucap Alexander, telah menyurati Kemenpan-RB agar 253 mantan PTT ini diikutsertakan dalam seleksi PPPK tahap II ini setelah mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat pada seleksi tahap I. Hal ini dilakukan setelah adanya aksi protes dari mantan PTT itu.
Ia berharap, para mantan PTT ini bersabar sambil menanti hasil konsultasi Komisi II DPR RI, BKN, dan Kemenpan-RB. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.