Berita Manggarai Barat

Kejari Manggarai Barat Tangkap Buronan Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo

penangkapan itu setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 5878 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima pada tanggal 18 November 2024.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menangkap Heri Pranyoto (ke-4 dari kiri), terpidana perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menangkap Heri Pranyoto, terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seluas 31.670 m2 di Pantai Pede, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Heri sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, mengatakan Heri ditangkap di kediamannya di Jakarta Pusat, pada 25 November 2024.

"Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melalui Kasi Pidsus Wisnu Sanjaya, dan Jaksa Alfian, S.H. yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, melakukan penangkapan DPO terpidana atas nama HP," jelas Agung, Senin 2 Desember 2024.

Agung menjelaskan, penangkapan itu setelah keluar putusan Mahkamah Agung Nomor 5878 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 yang diterima pada tanggal 18 November 2024.

Dalam putusan itu Heri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Heri dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun oleh Mahkamah Agung dan denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan telah berkekuatan hukum tetap. 

"Terpidana dieksekusi di Rutan Salemba, Jakarta," kata Agung. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved