Berita Kota Kupang

Pemerintah dan DPRD Kota Kupang Resmi Tetapkan Perda APBD 2025

Linus Lusi menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasi selama proses pembahasan APBD. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Pj Wali Kota Kupang saat menandatangani berita acara penetapan Perda APBD 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang dan DPRD Kota Kupang secara resmi menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.

Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd, bersama Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, serta para Wakil Ketua DPRD, di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Sabtu 30 November 2024.

Dalam sambutannya, Linus Lusi menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras dan dedikasi selama proses pembahasan APBD

Menurutnya, dokumen APBD 2025 ini akan menjadi pedoman utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kota Kupang sepanjang tahun mendatang.

"Melalui keputusan ini, DPRD telah memberikan legitimasi politis terhadap rencana pembangunan yang akan dilaksanakan. Kami berkomitmen untuk memperhatikan masukan dari dewan serta menyediakan ruang kontrol yang transparan melalui forum-forum seperti rapat dengar pendapat," ujarnya.

Linus juga mengajak DPRD untuk terus bergandeng tangan dalam mengawasi jalannya pembangunan, memastikan program yang direncanakan benar-benar mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Elvis Odja, menyebut keputusan ini sebagai produk bersama antara pemerintah dan DPRD. 

Baca juga: Pj. Wali Kota Kupang Pimpin Upacara HUT ke-53 Korpri: Dorong Reformasi dan Penguatan Jiwa Korps ASN

"Ini merupakan komitmen tertinggi yang harus dijaga dan tidak diubah di tengah jalan," tegasnya.

Richard juga memuji kinerja Linus Lusi yang dinilai berhasil membangun komunikasi dan hubungan kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif. 

Ia berharap koordinasi yang baik ini dapat terus dipertahankan demi kemajuan Kota Kupang.

"Penetapan Perda APBD 2025 ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid untuk mewujudkan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan warga Kota Kupang," tutupnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved