CPNS 2024
Lolos SKB CPNS 2024 Tidak Menjamin Peserta Jadi PNS, Ini Tahapan Berikutnya Harus Dilewati, Apa Itu?
Lolos SKB CPNS 2024 Tidak Menjamin Peserta Jadi PNS, Ini Tahapan Berikutnya yang harus dilewati, Apa Itu?
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB ) dianggap sebagai tahapan pemungkas untuk seseorang menjadi PNS.
Ternyata salah, Setelah lolos SKB CPNS 2024, ada tahapan selanjutnya yang harus dilewati seorang peserta agar bisa jadi PNS.
Apa itu? Masa Percobaan. Lalu, apa itu masa percobaan?
Sesuaii ketentuan masa percobaan adalah periode evaluasi bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, masa percobaan berlangsung antara 1 hingga 2 tahun.
Waktu ini dihitung sejak Anda diangkat sebagai CPNS dengan Surat Keputusan (SK).
Baca juga: Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensetneg 2024 dan Jadwal Pelaksanaan Ujian
Tantangan dan Syarat Selama Masa Percobaan
Masa percobaan bukan sekadar formalitas.
Ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi agar bisa diangkat menjadi PNS:
1. Penilaian Kinerja (SKP): Anda harus mendapatkan penilaian minimal “baik” di semua aspek kinerja.
2. Kesehatan Jasmani dan Rohani: Wajib lulus pemeriksaan kesehatan dari dokter atau tim penguji yang ditunjuk.
3. Lulus Diklat Prajabatan: Pendidikan dan pelatihan prajabatan (Diklat Prajabatan) adalah syarat wajib.
Anda harus lulus agar bisa diangkat sebagai PNS.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk proses pengangkatan menjadi PNS, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.