CPNS 2024

Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensetneg 2024 dan Jadwal Pelaksanaan Ujian

Dimulai hari ini, 29 November 2024, Ini Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensetneg 2024 dan Jadwal Pelaksanaan Ujiannya.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
CNN
Ilustrasi Seleksi CPNS dan PPPK - Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensesneg 2024, ini Jadwal Pelaksanaan Ujiannya. 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Ujian Psikotes Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB CPNS Kemensetneg 2024 ) dimulai hari ini 29 November 2024. 

Berikut Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensetneg 2024 yang wajib dipatuhi para peserta tes di instansi itu. 

Jadwal dan Aturan SKB CPNS Kemensetneg 2024 diumumkan melalui Pengumuman No: P-08/Pansel-CPNS/11/2024. 

Sebagaimana ditulis dalam poin pertama, seluruh pelamar CPNS Kemensetneg yang telah lulus SKD wajib mengikuti SKB Tambahan.

Baca juga: Siap-siap, Tes SKB CPNS Kemenag 2024 Segera Dimulai! Ini Jadwal, Tilok dan Kisi-kisi Materi Ujiannya

Tes akan diselenggarakan secara daring, khusus untuk psikotes menggunakan Zoom Meeting dan aplikasi berbasis web.

Berikut Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensesneg 2024:

Terdapat beberapa Aturan Psikotes SKB CPNS Kemensetneg 2024 yang perlu dipatuhi oleh setiap pesertanya.

-Peserta mengenakan kemeja lengan panjang putih, celana panjang/rok hitam, jilbab hitam (bagi yang menggunakan jilbab);

-Peserta membawa KTP/SK Dukcapil/SK pengganti identitas yang telah disahkan pejabat berwenang dan Kartu Peserta Ujian CPNS;

-Peserta memakai nama lengkap di akun Zoom Meeting seluler;

-Peserta menaruh ponsel yang terhubung Zoom Meeting di belakang, searah jarum jam 04.00;

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS Kemenag 2024 hingga Penetapan NIP dan Link PDF Materi SKBnya

-Peserta mengaktifkan video maupun suara aplikasi Zoom Meeting;

-Peserta tidak boleh bertanya/berbicara, menerima/memberikan sesuatu, meninggalkan tempat ujian, memakai latar belakang virtual, mematikan kamera dan mic, membuka aplikasi selain psikotes, dan menggunakan media penyimpanan portable (ROM, flashdisk, dan lain-lain, serta merekam atau menangkap layar;

-Pelanggar tata tertib akan diberikan teguran, bahkan bisa dinyatakan tak lulus.

-Adapun berbagai gangguan seperti listrik, laptop, komputer, HP, koneksi internet, dan peralatan lain yang digunakan peserta adalah tanggung jawab masing-masing. Oleh sebab itu, tidak ada penambahan waktu atas permasalahan tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved