Kenaikan UMP
Apindo Pertanyakan Dasar Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen yang Diumumkan Presiden Prabowo
Apindo menyebut masukan dunia usaha sebagai aktor utama yang menjalankan kegiatan ekonomi belum menjadi bahan pertimbangan utama pemerintah.
Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024) sore mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum 2025 sebesar 6,5 persen. Guna menjaga kesejahteraan buruh, Presiden juga menyebut program makan bergizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil.
Presiden menyampaikan hal itu seusai memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta. Hadir dalam rapat itu, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Presiden menyebut upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Oleh karena itu, upah minimum ditetapkan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari tetap memperhatikan daya saing usaha.
”Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan kenaikan upah minimum 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada 2025 sebesar 6,5 persen,” tutur Presiden.
Upah minimum sektoral, Presiden melanjutkan, akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur melalui peraturan menteri ketenagakerjaan (Kompas, 30/11/2024).(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.